1 / 1
Detail
KondisiBaru
Deskripsi
Rumah bekam perlu izin praktik agar memenuhi standar kesehatan untuk menangani pasien
*standar sterilisasi alat bekamnya standar
kesehatan
*tempat bersih standar kesehatan
*Praktisi BEKAM sesuai kompetensi keilmuan
nya
*Praktisi bekam yang berizin praktek nya selalu di awasi oleh DINKES pastinya semua pelaksanaan nya aman standar kesehatan
Nb: bila mau melakukan terapi bekam di mana pun cegah penularan penyakit dengan cara memperhatikan izin praktik resmi dan selalu di perpanjang setiap 2 tahun sekali agar mendapatkan manfaat terapi bekam yang maksimal
Alamat Monggang Pendowoharjo sewon Bantul RT 37
Gmaps RUMAH BEKAM MONGGANG
Izin DINKES STPT
No 448/2912/Vl/2021
(Masih aktif )
Rumah bekam sehat
Bantul, Bantul Kab., Yogyakarta D.I.
6 Jan
Lokasi iklan
Bantul, Bantul Kab., Yogyakarta D.I.
ID IKLAN 864385330
LAPORKAN IKLAN INI