Detail
Deskripsi
Sehubungan dengan peraturan PMK No 9/PMK.03/18 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), Kami rincikan produk jasa yang dapat kami perkenalkan untuk menjadi Konsultan Pajak / Accounting kepada perusahaan anda antara lain:
A. Jasa Perpajakan
1. Pelaporan pajak (SPT Masa) berdasarkan laporan keuangan dan data data lainnya, meliputi:
– SPT Masa PPh Pasal 21/26
– SPT Masa PPh Pasal 23/26
– Angsuran PPh Pasal 25
– SPT Masa PPh Final pasal 4(2)
– SPT Masa PPN/PPn-BM
2. Jasa Penghitungan SPT tahunan.
a. Penyusunan SPT tahunan PPh Badan Dengan rincian sebagai berikut:
– Perusahaan beromzet ≤ 4,8 M/Tahun
– Perusahaan beromzet 4,8 M – 50M/Tahun
– Lebih dari 50M/Tahun
b. Penghitungan tahunan PPh 21 Karyawan atau orang pribadi dengan rincian sebagai berikut:
– SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS
– SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S
– SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
Tujuan dari jasa ini adalah
1) untuk melakukan penyusunan, perhitungan serta pelaporan SPT tahunan berdasarkan data data laporan keuangan dan data-data keuangan lainnya, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
2) Menyusun /Mereview laporan keuangan berupa laporan laba rugi, neraca, perubahan modal, arus kas agar direksi dapat menentukan arah langkah perusahaan berdasarkan data yang kami susun.
3) Pengaplikasian Software Program Accounting untuk membantu internal perusahaan membuat laporan keuangan secara handal dan dapat dipercaya
Apabila terdapat hal-hal yang perlu dibicarakan terlebih dahulu, mohon hubungi kami
Demikian yang dapat kami sampaikan atas perhatiannya, kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami
Kingdom Consulting Group
KONSULTAN PAJAK SURABAYA (RESMI & TERDAFTAR)
Lokasi iklan
LAPORKAN IKLAN INI