Beberapa waktu lalu bocah 9 tahun bawa mobil tabrak kendaraan lain. Benarkah terinspirasi dari game?
Beberapa waktu lalu media sosial Indonesia sempat heboh oleh terjadinya kecelakaan mobil yang pengendaranya ternyata anak kecil.
Pada video yang tersebar, terlihat bahwa ada bocah 9 tahun bawa mobil tanpa dampingan orang tua atau dewasa sama sekali. Cek kelanjutan fakta dan kelanjutan kasus bocah 9 tahun bawa mobil sendiri melalui artikel di bawah!
Bocah 9 Tahun Bawa Mobil Tabrak Kendaraan Lain
Awal mula munculnya kasus ini ke publik karena ada video yang memperlihatkan mobil Toyota Rush yang dikemudikan oleh bocah ini menabrak lampu lampu-lintas yang ada di wilayah Kemang, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan saksi yang melihat kejadian, pengemudi yang masih anak kelas satu SD ini menabrak dua mobil lain dan lima unit motor. Akhirnya, kendaraan pun berhenti dan untungnya tidak membuat si pengemudi dan pengendara lain mengalami luka.
Karena menabrak sejumlah kendaraan dan lampu lalu-lintas, kondisi mobil yang bocah ini kendarai pun harus mengalami kerusakan pada bagian depannya.
Game jadi Inspirasi Bocah 9 Tahun Bawa Mobil
Lalu, apa yang melandasi seorang bocah 9 tahun bawa mobil tanpa dampingan orang tua Jadi, ternyata bocah ini spontan mengendarai mobil ini karena mendapatkan inspirasi dari game online berbentuk simulator.
Mobil Toyota Rush Generasi Pertama berwarna silver ini pun rupanya bukan milik orang tuanya, namun punya tetangga si bocah.
Obsesinya terhadap game tersebutlah yang membuatnya mengambil tindakan tidak wajar ini ketika ia bermain. Tindakannya ini pun bukan karena mendapat suruhan oleh orang lain.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh AKP Nurma Dewi, selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan. Ia menyatakan, “Sudah kita tanyakan sama orang tuanya, tidak disuruh, tapi dia masuk mobil, langsung dibawa kendaraannya.”
Tindakan Bocah 9 Tahun Bawa Mobil Menurut Hukum
Karena pelanggaran yang dilakukan bocah ini, banyak orang yang bertanya mengenai tindakan hukum atau tilang untuknya.
Pengamat transportasi dan hukum, Budiyanto, menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) menjadi landasan mengenai anak yang berkonflik dengan hukum.
Berdasarkan pertimbangan aspek pedagogis, psikologis, dan sosiologis, batas umur anak-anak yang dapat diajukan masuk persidangan ialah umur dua belas tahun.
Sementara itu, menurut Budiyanto, jika di bawah dua belas tahun, anak tersebut dianggap masih belum mampu melakukan pertanggungjawaban atas tindakan ini.
Saran Budiyanto agar orang tua mengajak anaknya ikut serta dalam pembinaan sosial atau program penyelenggaraan kesejahteraan pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga tertentu atau pemerintah.
Lalu, menyangkut kerusakan yang diakibatkan pada tiang listrik dan kendaraan, maka orang tualah yang mesti bertanggung jawab. Untuk menjadi jembatan penghubung orang tua dengan pihak yang merugi, maka penyidik bisa menjadi fasilitator untuk musyawarah bersama.
Orang Tua Berperan Penting Dalam Pengawasan Anak
Terjadinya kasus ini tentu juga melibatkan peran orang tua. Dalam kasus tersebut, orang tua seharusnya bisa melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas anaknya supaya kejadian ini tidak terjadi lagi.
Sony Susmana selaku Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menyatakan jika orang tua seharusnya juga menerima hukuman tegas. Karena jika tidak tegas, kemungkinan kejadian serupa bisa terjadi lagi.
Dengan viralnya bocah 9 tahun bawa mobil ini, kita sudah seharusnya agar lebih aware dalam mengawasi anak agar kejadian ini tidak terulang lagi. Sementara itu, jika kamu kebetulan sedang mencari mobil bekas, yuk cari saja di OLX. Unduh juga aplikasi OLX sekarang di Google Play Store dan App Store.