Jumat, April 25, 2025
Lainnya
    OtomotifMobilUpdate Biaya Perpanjang SIM A dan C, Lengkap dengan Cara dan Syaratnya

    Update Biaya Perpanjang SIM A dan C, Lengkap dengan Cara dan Syaratnya

    Perpanjang SIM biayanya bervariatif, tergantung jenisnya. Untuk itu, yuk cek update biaya, cara, dan syaratnya!

    JAKARTA – Perpanjang SIM adalah salah satu hal yang wajib dilakukan setiap pengendara. Ya, setelah memiliki SIM, kamu wajib melakukan perpanjangan setiap 5 tahun sekali sejak tanggal penerbitan.

    - Advertisement -

    Nah, untuk melakukan perpanjangan SIM, ada biaya yang harus kamu siapkan. Biayanya sendiri cukup variatif, tergantung jenis SIM-nya.

    Lantas, berapa sih biaya perpanjang SIM A dan C? Bagaimana cara dan syarat mengurusnya? Temukan informasi update terbarunya di sini!

    - Advertisement -

    Biaya Perpanjang SIM Terbaru

    Perpanjang SIM dan biayanya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berapa rincian biayanya?

    • Biaya perpanjangan SIM A: Rp80 ribu
    • Biaya perpanjangan SIM A Umum: Rp80 ribu
    • Biaya perpanjangan SIM A: Rp80 ribu
    • Biaya perpanjangan SIM A Umum: Rp80 ribu
    • Biaya perpanjangan SIM B I: Rp80 ribu
    • Biaya perpanjangan SIM B I Umum: Rp80 ribu
    • Biaya perpanjangan SIM B II: Rp80 ribu
    • Biaya perpanjangan SIM B II Umum: Rp80 ribu
    • Biaya perpanjangan SIM SIM C: Rp75 ribu
    • Biaya perpanjangan SIM C I: Rp75 ribu
    • Biaya perpanjangan SIM CII: Rp75 ribu
    • Biaya perpanjangan SIM SIM D: Rp30 ribu
    • Biaya perpanjangan SIM D I: Rp30 ribu
    • Biaya perpanjangan SIM Internasional: Rp225 ribu

    Sebagai catatan, untuk perpanjangan SIM secara online, kamu butuh tes kesehatan jasmani dan psikologi. Tes psikologi biasanya butuh ongkos Rp37.500. Sedangkan tes kesehatan tergantung klinik yang kamu kunjungi.

    - Advertisement -

    Syarat Perpanjang SIM

    Berikut adalah beberapa syarat yang harus kamu penuhi untuk memperpanjang SIM: 

    1. SIM Lama.
    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    3. Hasil tes kesehatan jasmani.
    4. Hasil tes psikologi.
    5. Pas foto dengan latar biru (tidak menggunakan kacamata, topi, peci, bukan swafoto).

    Mulai 1 November 2024, ada aturan persyaratan berupa lampiran  bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif. Aturan ini sudah mulai diuji cobakan pada seluruh unit pelayanan SIM nasional. Maka, kamu wajib membawanya sebagai syarat.

    Cara Perpanjang SIM

    Perpanjang SIM

    Kamu bisa melakukan perpanjang SIM dengan datang ke kantor layanan langsung atau secara online. Begini caranya: 

    Perpanjang SIM di Satpas

    1. Kunjungi Satpas, SIM Corner atau mobil Simling paling dekat sesuai lokasi tempat tinggal kamu.
    2. Pastikan kamu sudah membawa seluruh dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan perpanjangan SIM.
    3. Isi formulir permohonan.
    4. Bayar tarif sesuai dengan jenis SIM yang kamu perpanjang.
    5. Lakukan perekaman sidik jari dan foto.
    6. Tunggu petugas memberikan SIM baru kamu. Jika blanko SIM sedang kosong, kamu akan diinformasikan tentang jadwal pengambilan SIM.

    Perpanjang SIM online

    1. Kunjungi website pelayanan SIM di https://sim.korlantas.polri.go/devregi atau lewat aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
    2. Registrasi SIM online.
    3. Isi formulir permohonan.
    4. Bayar sesuai nominal jenis SIM yang kamu perpanjang. 

    Nah, itulah update perpanjang SIM A dan C, lengkap dengan cara dan syaratnya. Selain kelengkapan surat berkendara, kelengkapan kendaraan juga wajib kamu penuhi. Agar memenuhi standar, dapatkan komponen kendaraan terlengkap di OLX sekarang juga.

    Populer
    Reka Harnis
    Reka Harnis
    Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
    Berita Terkait