UMKM adalah tulang punggung ekonomi negara. Ini dia definisi, kriteria, dan bedanya dengan UKM.
UMKM adalah elemen penting dalam perekonomian suatu negara. Pasalnya, UMKM berperan penting dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di samping UMKM, terdapat pula UKM yang berperan sebagai motor inovasi dan diversifikasi ekonomi. Sayangnya, banyak orang menganggap UMKM dan UKM sama. Padahal, kriteria-kriteria untuk mendefinisikan keduanya berbeda.
Berikut ini, kamu dapat mempelajari secara rinci mengenai definisi dan kriteria UMKM, serta perbedaan utama antara UMKM dan UKM.
Definisi UMKM Adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menurut Undang-Undang
UMKM adalah usaha kelolaan secara mandiri oleh individu atau kelompok dengan skala yang bervariasi, dari mikro hingga menengah. Selain itu, UMKM biasanya bercirikan adanya jumlah tenaga kerja yang terbatas dan omzet atau aset yang tidak terlalu besar.
Sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1995, UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang bersifat independen, dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum, serta tidak merupakan anak perusahaan atau cabang dari perusahaan menengah atau besar.
Kriteria UMKM menurut Undang-Undang
Lebih jauh, UU No. 9 Tahun 1995 menguraikan kriteria yang mendasari penentuan UMKM, yaitu sebagai berikut:
- Memiliki total kekayaan bersih yang tidak melebihi Rp200 juta (kecuali tanah dan bangunan untuk usaha).
- Memiliki total penjualan tahunan tidak lebih dari Rp1 miliar.
- Dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI).
- Beroperasi secara independen, tidak boleh menjadi anak perusahaan atau cabang dari perusahaan lain yang memiliki, mengendalikan, atau terafiliasi dengan usaha menengah atau besar.
- Dapat berupa kepemilikan individu, badan usaha tanpa badan hukum, atau badan usaha yang telah berbadan hukum, termasuk di dalamnya koperasi.
Jangan Keliru, Ini 5 Perbedaan UMKM dan UKM
UMKM dan UKM sering disamakan, padahal keduanya memiliki perbedaan yang jelas dalam banyak aspek, di antaranya:
1. Modal Awal
Dari segi modal awal, UMKM adalah usaha mikro, kecil, dan menengah. Jadi, jumlah modalnya bervariasi. Contohnya, usaha mikro membutuhkan modal yang sangat kecil, sementara modal usaha kecil dan menengah lebih besar.
Di sisi lain, UKM hanya mencakup usaha kecil dan menengah. Artinya, modal awalnya umumnya lebih tinggi dibandingkan usaha mikro dalam kategori UMKM.
2. Jumlah Tenaga Kerja
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat perbedaan yang cukup jelas dalam jumlah tenaga kerja usaha mikro, kecil, dan menengah. Usaha mikro biasanya memiliki jumlah karyawan sekitar 1-5 orang. Sementara itu, usaha kecil mempekerjakan 6-19 karyawan.
Terakhir, usaha menengah, yang lebih besar dalam skala operasional, umumnya mampu mempekerjakan 20-99 orang.
3. Kekayaan Bersih Usaha
Dalam hal kekayaan bersih, usaha mikro dibatasi pada jumlah maksimal sebesar Rp50 juta. Sementara itu, usaha kecil memiliki kekayaan bersih yang berkisar antara Rp50 juta hingga Rp200 juta. Di atas itu, usaha menengah memiliki kekayaan bersih yang dapat bervariasi dari Rp200 juta hingga Rp10 miliar.
4. Pembinaan Usaha
Kemudian, melihat dari aspek pembinaan usaha, perbedaan antara UKM dan UMKM cukup mencolok. UU Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa usaha mikro mendapatkan dukungan dari pemerintah kabupaten dan kota, sementara usaha kecil berada di bawah pembinaan provinsi.
Di sisi lain, usaha menengah memperoleh pembinaan yang lebih luas, yang berskala nasional.
5. Pajak
Merujuk pada PP Nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 milyar akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5%. Dengan kata lain, usaha dalam kategori ini tidak perlu memungut dan membayar PPN untuk setiap transaksi. Namun, wajib memungut PPh final sebesar 0,5%.
Selain pajak tersebut, UKM dan UMKM juga akan terkena jenis pajak lainnya, termasuk PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23.
Ayo, jual barang lama atau beli barang bekas di OLX Pusatnya Nge-Deal! Semua yang kamu cari ada di sini, mulai dari otomotif, peralatan kantor, sampai perabotan rumah tangga. Transaksinya praktis dan aman, jadi tunggu apa lagi? Simple aja di OLX!