Untuk dapat menggunakan fasilitas Multi Lane Free Flow (MLFF), pengguna jalan tol atau pemilik kendaraan harus terkoneksi di aplikasi CANTAS terlebih dahulu.
OLX News – Bagi pengguna kendaraan roda empat yang kerap memanfaatkan fasilitas jalur bebas hambatan atau jalan tol, ada informasi penting yang harus kalian ketahui.
Tidal lama lagi aturan baru pengguna jalan tol akan diberlakukan, yakni Multi Lane Free Flow (MLFF).
Ini merupakan sistem pembayaran tol non-tunai nir-sentuh yang sudah ditetapkan menjadi salah satu sistem transaksi jalan tol di Indonesia dengan tujuan untuk mengurangi antrean kendaraan di gerbang tol.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol terhitung per tanggal 20 Mei 2024.
Untuk bisa menggunakan fasilitas MLFF ini, pemilik kendaraan harus terkoneksi dengan aplikasi CANTAS.
Aplikasi CANTAS
Bagaimana caranya untuk bisa terhubung dengan aplikasi CANTAS ini?
Pertama, pengguna jalan tol diwajibkan mendaftarkan nomor kendaraannya di aplikasi CANTAS.
Setelah terdaftar, pemilik kendaraan atau pengguna jalan tol wajib mengisi saldo di aplikasi tersebut. Jadi fungsinya hampir sama dengan e-Money yang dipakai selama ini, hanya saja kalau MLFF pemilik kendaraan tidak harus berhenti di pintu tol dan mengetap kartu.
CANTAS didesain dengan sistem navigasi satelit yang memungkinkan pengendara melakukan pembayaran hanya melalui handphone.
Saat perjalanan berakhir dan kendaraan keluar tol, maka proses map matching yang dideterminasi satelit akan mengkalkulasi tarif dan saldo yang kemudian terpotong secara otomatis dalam aplikasi.
Cara kerja dari aplikasi CANTAS bisa dilihat DISINI
Jangan Abaikan, Ini Sanksi Administrasi Jika Saldo CANTAS Tidak Mencukupi
Jika saldo CANTAS habis sebelum perjalanan di tol berakhir, maka pemilik kendaraan harus melakukan top up di aplikasi dalam waktu dua jam.
Jika lewat dari dua jam, maka ada sanksi tahap pertama berdurasi 24 jam. Kemudian sanksi tahap kedua akan dikenakan apabila dalam kurun waktu 10 kali 24 jam (10 hari) tetap mengabaikan atau tidak melakukan top up.
Aplikasi CANTAS ini juga terintegrasi langsung dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Kepolisian Republik Indonesia. Jadi jangan berpikir untuk seenaknya melalaikan kewajiban membayar tarif jalan tol jika tidak ingin dipusingkan dengan urusan administrasi di kemudian hari.
Dalam Pasal 105 ayat (5) PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, dijelaskan saat MLFF diterapkan maka pengguna jalan tol yang tidak membayar tol akibat dari kesalahan pengguna jalan tol, akan dikenakan denda administratif secara bertingkat.
Bentuk denda administratif tersebut dijelaskan di ayat selanjutnya (Pasal 105 ayat 6):
- Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2×24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.
- Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10×24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.
- Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10×24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.
Dapatkan informasi menarik lainnya di aplikasi OLX. Download aplikasinya melalui Google Play Store dan App Store.