Tilang elektronik ETLE sudah beroperasi sejak 22 September 2022 kemarin. Pada praktiknya, Korlantas Polri menggunakan banyak kamera CCTV yang berada di jalan raya untuk mengetahui pelanggaran lalu-lintas pengguna jalan raya.
JAKARTA – Saat ini Korlantas Polri sudah mulai menerapkan sistem pengawasan tilang online berbasis elektronik atau kerap disebut ETLE di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas seiring dengan perkembangan zaman.
Diharapkan dengan penerapan sistem tilang ini para pengguna jalan raya lebih patuh meski tidak diawasi oleh polisi di tempat.
Dari perkembangannya, tilang elektronik dapat mendeteksi kendaraan yang menerobos lampu merah hingga melanggar marka jalan. Seiring berkembangnya sarana dan prasarana yang digunakan, kini kameranya tilang online ETLE semakin canggih dan dapat mengidentifikasi pelanggaran lebih kompleks.
Baca juga: Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik
Kamera yang digunakan merupakan kamera analitik yang difasilitasi dengan jaringan fiber optik berkecepatan tinggi dengan bandwidth 80 Mbps. Sehingga kamera canggih ini dapat merekam pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas seperti menggunakan ponsel dan tidak mengenakan sabuk pengaman.
Selain untuk menindak pelaku pelanggar lalu lintas, kamera yang ditempatkan pada tiap titik ruas jalan ini dapat membantu polisi dalam menindak perilaku kriminal pencurian kendaraan bermotor.
Cara kerja tilang elektronik
Korlantas Polri dalam mengeksekusi tilang elektronik ini menggunakan berbagai kamera yang tersebar di berbagai ruas jalan. Nantinya para pelanggar lalu lintas mulai dari tidak memakai helm, plat nomor ganjil genap, pelanggaran marka dan pelanggaran lainnya akan ditindak secara online.
Kamera yang menangkap pelanggaran ini akan merekam nomor kendaraan yang terdapat di kendaraan bermotor tersebut. Nantinya nomor kendaraan ini akan dianalisis siapa pemilik kendaraan dan diklasifikasikan pelanggaran apa yang telah dilakukan di jalan raya.
Pelanggaran itu seperti tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, hingga pelanggaran marka jalan. Maka dari itu saat ini di jalan raya harus tetap mematuhi aturan meski tidak melihat polisi yang sedang berjaga.
Baca juga: 10 Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Elektronik Secara Nasional
Selanjutnya dari data yang ditampilkan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Korlantas di setiap kantor sesuai dengan wilayah hukumnya. Kemudian polisi akan memberikan konfirmasi menggunakan surat yang dikirim melalui pos ke alamat pemilik kendaraan.
Apabila pelanggar merupakan pemilik kendaraan bisa langsung memproses tilang tersebut sesuai arahan yang tertera pada surat yang diterima.
Ada lima tahapan tilang elektronik ETLE. Apa saja? Simak ulasannya di bawah ini:
1. Deteksi
Perangkat kamera CCTV menangkap pelanggar lalu lintas, lalu media sebagai barang bukti pelanggar akan dikirim langsung ke back office ETLE di Polda setempat.
2. Identifikasi
Petugas yang bertugas di kantor memastikan identifikasi dari data kendaraan yang terekam oleh kamera CCTV dengan menggunakan Electronic Registration and Identification sebagai sumber data kendaraan yang valid. Dari data ini akan diketahui identitas pelanggar mulai dari nama hingga alamat sesuai yang tercantum pada lembar di STNK.
3. Kirim Surat
Setelah diketahui identitas dari kendaraan bermotor tersebut, nama yang tercantum dalam kendaraan bermotor ini akan dikirimi surat tilang. Surat tilang ini mencantumkan bukti pelanggaran berupa foto serta keterangan mengenai tanggal pelanggaran hingga tempat kejadian pelanggaran lalu lintas.
4. Konfirmasi
Setelah menerima surat pelanggaran dari petugas, pemilik kendaraan diharapkan untuk konfirmasi melalui website atau mengunjungi langsung alamat yang diarahkan pada surat tilang tersebut. Pada beberapa wilayah ada yang mengarahkan untuk mengunjungi kantor polisi untuk mengkonfirmasi pelanggaran lalu lintas.
5. Penerbitan Surat Tilang
Setelah memberikan konfirmasi kepada petugas, akan diterbitkan surat tilang resmi. Pada surat ini nantinya akan mencantumkan jenis pelanggaran, waktu pelanggaran dan kejadian pelanggaran serta jenis pelanggaran yang dilakukan.
Pada surat ini juga tertera besaran denda yang harus dibayar melalui pembayaran Virtual Account (VA) BRI pada setiap pelanggaran yang sudah berhasil diverifikasi sesuai dengan penegakan hukum yang berlaku.
Baca juga: Fantastis, Denda Tilang Elektronik Bisa Tembus Miliaran Rupiah
Cara cek tilang elektronik
Bagi Anda yang memiliki dan hendak membeli kendaraan bisa memastikan bahwa kendaraan tersebut terkena atau tidak tilang elektronik melalui beberapa langkah yang mudah. Untuk mengetahuinya pun bisa mengakses laman resmi dari tilang elektronik. Simak berikut langkah-langkahnya:
- Buka halaman resmi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu: https://etle-pmj.info/id/check-data.
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Anda bisa melihatnya data itu di STNK.
- Setelah memasukkan kelengkapan data yang diperlukan, klik ‘Cek Data’.
- Jika memang ada pelanggaran, maka data status akan keluar di halaman tersebut. Diikuti dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan.
- Namun, jika ternyata tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’.
Cara bayar tilang elektronik
Setelah mengetahui status kendaraan yang terkena tilang, Anda dapat membayar denda melalui pembayaran Virtual Account (VA) BRI. Hal ini bisa dilakukan pada mesin ATM:
- Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
- Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Pastikan detail pembayaran sudah sesuai.
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
- Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Baca juga: Mobil Rental Kena Tilang Elektronik, Siapa Yang Harus Bayar Denda?
Pada surat tilang Anda diterima tertera jenis pelanggaran yang dilakukan lengkap dengan tanggal dan tempat pelanggaran terjadi. Selain itu tertera juga jumlah denda yang harus dibayarkan.
Setelah mengetahui jumlah besaran denda yang harus dibayar, Anda bisa langsung memproses pembayaran tersebut. Bila sudah dibayar Anda tidak perlu untuk hadir dalam sidang.
Perlu diperhatikan bahwa dalam tilang elektronik ini ada batasan waktunya. Konfirmasi pelanggaran hanya berlaku selama 8 hari. Sedangkan untuk tenggat waktu pembayaran adalah 15 hari sejak tanggal pelanggaran terjadi. Jika lebih dari itu, maka akan dilakukan pemblokiran STNK sementara.
Pilih mobil bekas berkualitas terbaik, dan harga yang paling reasonable di OLX Autos. Ada ribuan unit mobil bekas berkualitas yang bisa dipilih. Kami menjamin semua unit mobil berkondisi prima, dan bergaransi karena telah melalui inspeksi detail dari petugas berpengalaman. Dengan harga dan biaya perawatan yang rendah, kebutuhanmu bisa terpenuhi!