STNK hilang harus segera diganti. Cek biaya bikin STNK hilang dan syarat menggantinya berikut ini!
News.OLX – STNK hilang secara tidak langsung bisa menimbulkan bermacam-macam masalah. Karena itu, sebaiknya kamu segera bertindak untuk menghindari dampak yang lebih serius. Untungnya, langkah-langkahnya amat mudah. Selain itu, biaya bikin STNK hilang pun relatif terjangkau.
Di Indonesia, wajib hukumnya bagi pemilik kendaraan bermotor untuk membawa STNK. Apabila kamu kedapatan diperiksa oleh aparat lalu lintas dan tidak dapat menunjukkan dokumen ini, kamu bisa dikenai denda.
Selain itu, jika kamu berencana untuk menjual kendaraan, STNK adalah syarat mutlak untuk transaksi. Dan yang terpenting, STNK asli juga diperlukan dalam proses perpanjangan. Untuk mengantisipasi hal ini, segera lapor ke Samsat. Pastikan untuk menyiapkan semua persyaratan dan membayar biaya bikin STNK hilang.
Berapa Biaya Bikin STNK Hilang?
Biaya bikin STNK hilang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 yang relatif terjangkau. Untuk kendaraan roda dua atau tiga, biaya bikin STNK hilang yakni sebesar Rp100.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah Rp200.000.
Tarif ini memang dimaksudkan agar murah, sehingga mendorong masyarakat untuk cepat-cepat mengurus STNK pengganti apabila hilang atau rusak. Dengan mematuhi peraturan ini, pemilik kendaraan bisa menghindari potensi komplikasi hukum dan memastikan kelancaran transaksi yang berkaitan dengan kendaraan.
Jadi, penting untuk memprioritaskan pengurusan ganti surat ini. Tujuannya yakni demi mematuhi regulasi dan menghindari timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan.
Persyaratan dan Cara Ganti STNK Hilang
Untuk mengganti STNK yang hilang ada sejumlah syarat yang mesti kamu persiapkan, di antaranya:
- Mengisi formulir permohonan pengurusan
- Melampirkan identitas diri seperti KTP
- Melampirkan BPKB kendaraan
- Melampirkan surat pernyataan kepemilikan STNK bermaterai
- Melampirkan surat tanda terima laporan dari polri terdekat
- Melampirkan hasil Cek Fisik ranmor
Sebelum kamu melengkapi persyaratan pengurusan tersebut, sebaiknya pastikan dulu beberapa berkas sudah kamu siapkan, seperti:
- KTP asli dan fotocopy pemilik kendaraan
- BPKB kendaraan asli dan fotocopy
- Surat kehilangan STNK dari Polsek maupun Polres terdekat
Selanjutnya, tahapannya mengurusnya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan terkait kehilangan tersebut. Pihak kepolisian akan menerbitkan surat keterangan kehilangan yang nantinya akan kamu perlukan untuk membuat STNK baru.
- Kemudian, ambil berita acara ini ke Samsat dengang membawa dokumen penting seperti salinan KTP dan BPKB asli.
- Lalu, pergi ke kantor Samsat terdekat untuk mengurus STNK yang hilang. Lakukan cek kendaraan, fotokopi hasilnya, dan isi formulir di loket pendaftaran.
- Pastikan semua informasi yang tertera di formulir sudah lengkap dan benar.
- Kemudian, lengkapi formulir dengan dokumen-dokumen persyaratan.
- Jangan lupa untuk memeriksa tunggakan pajak kendaraan, dan jika ada, lunasi terlebih dahulu.
- Setelah itu, pindah ke loket Bea Balik Nama II untuk menyetor biaya bikin STNK hilang.
- Tunggu beberapa saat hingga petugas memanggil namamu.
- Terakhir, ambil STNK baru beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Nah, mudah kan? Jadi, kamu tak perlu khawatir kalau STNK kamu hilang. Dengan mengetahui biaya, persyaratan dan cara mengganti STNK hilang di atas, kamu bisa ikuti panduannya dengan seksama agar tidak ada yang terlewat dan lancar.
Jual atau beli kendaraan kini makin gampang dan cepat dengan OLX! Download aplikasi OLX sekarang melalui Google Play Store atau App Store supaya komunikasi dengan penjual atau pembeli lebih praktis, aman, dan nyaman. Yuk, nikmati transaksi kendaraan tanpa repot hanya di OLX!