Penyesuaian tarif Tol Jakarta-Tangerang segera berlaku. Ketahui detail tarif baru dan alasan kenaikan di sini.
Siap-siap atur budget! Karena dalam beberapa waktu mendatang, pengguna Jalan Tol Jakarta-Tangerang akan menghadapi penyesuaian tarif tol baru.
Langkah ini diambil setelah sebelumnya terjadi penyesuaian tarif di Tol Dalam Kota. Kini giliran Jalan Tol Jakarta-Tangerang yang akan mengalami kenaikan. Informasi ini didapat dari PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) selaku pengelola melalui akun Instagram resmi mereka @jasamargametropolitan.
Waktu Penerapan Tarif Baru
“Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024,” keterangan dari postingan akun JMT.
Meskipun belum ada tanggal pasti untuk pemberlakuan tarif baru, tetapi kenaikan tarif ini sudah sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 2692/KPTS/M/2024.
Dalam postingan, JMT juga menyampaikan tarif terbaru untuk pengguna jalan tol. Mulai dari Golongan I hingga V.
Alasan Penyesuaian Tarif
Seperti halnya penyesuaian tarif tol lainnya, beberapa faktor yang menjadi dasar keputusan ini, yaitu:
- Keseimbangan antara Pengguna dan Investor
Tujuan dari adanya penyesuaian tarif ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan membayar pengguna jalan tol dan kebutuhan pengembalian investasi.
Jalan tol merupakan infrastruktur penting yang membutuhkan biaya perawatan dan pengembangan secara berkelanjutan, sehingga harapannya dengan adanya kenaikan tarif ini dapat menjaga investasi yang kondusif bagi pengelola tol.
- Peningkatan Kualitas Layanan
Selain itu, penyesuaian tarif juga mempertimbangkan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah pemerintah tetapkan. SPM ini mencakup aspek-aspek seperti kenyamanan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas di jalan tol.
Besaran Tarif Baru Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa
Adapun besaran tarif baru yang akan berlaku di ruas Tol Jakarta-Tangerang adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 8.500
- Golongan II dan III: Rp 12.500
- Golongan IV dan V: Rp 16.500
Perubahan ini tentu akan memengaruhi pengeluaran transportasi harianmu, terutama jika sering menggunakan tol ini untuk bepergian. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan anggaranmu dengan lebih bijak dan mencari solusi yang lebih hemat.
Jika kamu sedang mencari alternatif untuk kendaraan yang lebih hemat atau ingin menjual kendaraan lamamu, OLX bisa menjadi solusi terbaik. Di OLX, kamu bisa menemukan berbagai pilihan kendaraan bekas dengan harga yang lebih terjangkau.
Kunjungi OLX sekarang, pusat jual beli barang bekas berkualitas, dan temukan kendaraan yang sesuai dengan kebutuhanmu! Mau jual atau beli? Simple aja di OLX.