Selasa, April 22, 2025
Lainnya
    BeritaTarif Tol Dalam Kota Resmi Naik, Ini Rinciannya

    Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik, Ini Rinciannya

    Tarif tol dalam kota Jakarta resmi naik pada 22 September 2024. Berikut rincian daftar biaya terbarunya.

    Jasa Marga melalui akun sosial media Instagram @jasamargametropolitan resmi mengumumkan adanya kenaikkan tarif tol dalam kota Jakarta sejak 22 September 2024 pukul 00.00 WIB.

    - Advertisement -

    Di antaranya ruas jalan tol dalam kota yang mengalami peningkatan biaya tol, yaitu:

    • Ruas Tol Cawang
    • Tomang
    • Pluit

    Ketiganya merupakan ruas jalan tol dalam kota yang mendapat pengelolaan langsung dari PT Jasa Marga (Persero).

    - Advertisement -

    Sementara tol dalam kota lain, tepatnya milik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk yang turut naik biayanya, yaitu:

    • Cawang
    • Tanjung Priok
    • Ancol Timur
    • Jembatan Tiga/Pluit

    Kenaikan biaya tol ini sejalan dengan peraturan di Pasal 48 ayat 3 UU No. 38 Tahun 2024 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang telah mengalami perubahan menjadi PP No. 17 Tahun 2021.

    - Advertisement -

    Masih dari peraturan yang sama, di dalamnya terdapat kandungan aturan evaluasi dan penyesuaian biaya tol yang terlaksana setiap 2 tahun sekali dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk di dalamnya laju inflasi.

    Penyesuaian biaya tol dalam kota yang terbaru ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi tersebut. Yang mana, tindakan ini telah memperoleh persetujuan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2130/KPTS/M/2024.

    “Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of service jalan tol,” ungkap Widiyatmiko Nursejati selaku Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division Head.

    tol dalam kota

    Merujuk Keputusan Menteri PUPR tersebut, berikut daftar peningkatan biaya tol dalam kota terbaru.

    • Gol I mengalami peningkatan sebesar Rp500 dari Rp10.500 menjadi Rp11.000.
    • Gol II meningkat sebesar Rp1000 dari Rp15.500 menjadi Rp16.500.
    • Golongan III naik sebesar Rp1000 dari Rp15.500 menjadi Rp16.500.
    • Gol IV mengalami perubahan sebesar Rp1.500 dari Rp17.500 menjadi Rp19.000.
    • Gol V meningkat sebesar Rp1.500 dari Rp17.500 menjadi Rp19.000.

    Dapatkan berita terupdate di OLX. Marketplace andalanmu untuk jual beli yang mudah dan cepat. Di OLX, kamu bisa dapatkan berbagai produk untuk mencukupi kebutuhanmu. Mulai dari produk lifestyle hingga kendaraan. Mau jual atau beli, Simple aja di OLX.

    Populer
    Reka Harnis
    Reka Harnis
    Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
    Berita Terkait