Sabtu, April 26, 2025
Lainnya
    BeritaSyarat Perpanjang STNK Terbaru, Harus Lulus Uji Emisi?

    Syarat Perpanjang STNK Terbaru, Harus Lulus Uji Emisi?

    Perpanjang STNK dikabarkan harus lulus uji emisi? Yuk cek fakta lengkapnya!

    Ketika hendak perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), pastikan kamu mengikuti semua persyaratan yang diwajibkan. Jika tahun ini kamu baru pertama kali melakukan perpanjangannya, maka cek dulu apa saja syarat terbarunya.

    - Advertisement -

    Kabarnya untuk perpanjang STNK, para pemilik kendaraan diwajibkan untuk lulus uji emisi lebih dahulu. Apakah benar? Yuk cek faktanya di bawah ini!

    Uji Emisi Menjadi Syarat Perpanjang STNK

    Uji emisi tidak akan menjadi persyaratan perpanjang STNK. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kombes Latif Usman, selaku Dirlantas Polda Metro Jaya yang menjabat kala itu pada November 2023 lalu. Ia menyatakan bahwa tidak ada persyaratan uji emisi ketika perpanjang STNK.

    - Advertisement -

    Dengan begitu, persyaratannya masih sama dengan undang-undang yang berlaku sampai sekarang. Kalaupun akan ada persyaratan tambahan, maka aturan yang ada pun harus diubah terlebih dahulu.

    “Itu aturan, nanti mengubah undang-undang. Nggak, kalau itu nggak ada (uji emisi jadi syarat perpanjang STNK), untuk pendaftaran kendaraan pajak kendaraan, tetap mengacu pada aturan yang ada. Selama ini uji emisi tidak menjadi surat persyaratan. Kita tidak menerapkan itu,” ujarnya

    - Advertisement -

    Isu ini dulu mencuat karena diangkat oleh Dinas Lingkungan Hidup, yang mana di akhir Juli ini kembali dibicarakan.

    Di mana Pemerintah DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup memberikan usulan supaya motor dan mobil harus lulus uji emisi agar bisa memperpanjang STNK.

    Karena masih usulan, maka mari kita tunggu dulu hingga beberapa waktu ke depan mengenai hasil rapatnya.

    Syarat Perpanjang STNK Terbaru

    cara urus stnk hilang

    Karena uji emisi sudah pasti dikecualikan pada syarat perpanjang STNK, maka kamu perlu menyiapkan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika kamu baru pertama kali memperpanjang STNK, maka ketahuilah bahwa ada dua jenis perpanjangannya, yaitu tahunan dan lima tahunan.

    Masing-masing persyaratannya adalah:

    1. Syarat Perpanjang STNK Tahunan

    Untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, persiapkanlah beberapa syarat ini:

    • KTP asli yang sama dengan data pada STNK
    • BPKB motor atau mobil yang asli dan fotokopiannya
    • Surat kuasa yang sah, apabila prosesnya diwakilkan orang lain
    • NPWP, TDP, serta SIUP khusus kendaraan operasional bisnis atau perusahaan
    • Menyiapkan uang untuk membayar pajak

    2. Syarat Perpanjang STNK Lima Tahunan

    Sementara itu, jika akan memperpanjang STNK lima tahunan, syarat yang wajib kamu persiapkan di antaranya adalah:

    • STNK asli
    • BPKB asli
    • Fotokopi KTP asli pemilik, atau sesuai dengan daya yang ada di BPKB dan STNK kendaraan
    • Motor atau mobil yang akan platnya akan kamu ganti, karena akan ada pengecekan nomor mesin dan rangka oleh pihak Samsat
    • Uang untuk membayar pajak

    Jika semua persyaratan di atas telah kamu penuhi, maka nanti prosedur pengurusan STNK tahunan dan lima tahunan tersebut akan berjalan lancar dan cepat.

    Karena tidak ada persyaratan untuk uji emisi kendaraan, maka ketika semua persyaratan perpanjang STNK di atas telah kamu penuhi, maka segeralah lakukan kewajiban tersebut. Sementara itu, jika sedang mencari motor atau mobil bekas berkualitas, kamu dapat cek di OLX. Yuk, unduh aplikasi OLX di Google Play Store dan App Store untuk akses lebih mudah.

    Populer
    Reka Harnis
    Reka Harnis
    Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
    Berita Terkait