Modifikasi motor nggak boleh asal, ada aturannya!
News.OLX – Modifikasi motor merupakan kegiatan yang digemari oleh banyak orang. Hal ini terutama sering dilakukan oleh para pecinta otomotif.
Modifikasi motor biasanya dilakukan untuk meningkatkan performa mesin, mempercantik tampilan, atau hanya sekadar untuk menyalurkan hobi.
Namun, perlu diingat bahwa modifikasi motor juga ada aturannya. Dengan kata lain, modifikasi motor harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk persyaratan yang ditetapkan oleh kepolisian.
Lantas, seperti apa saja syarat-syarat tersebut? Berikut adalah syarat modifikasi motor yang diperbolehkan polisi.
1. Memiliki rekomendasi modifikasi dari agen tunggal pemegang merek (ATPM)
Rekomendasi modifikasi dari ATPM sangat penting untuk memastikan bahwa modifikasi yang dilakukan tidak akan merusak performa atau keamanan motor. Rekomendasi modifikasi biasanya dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada ATPM.
2. Dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri
Bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri memiliki kompetensi untuk melakukan modifikasi motor sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Memiliki izin dari Kementerian Perhubungan
Izin dari Kementerian Perhubungan diperlukan untuk memastikan bahwa modifikasi yang dilakukan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah. Izin modifikasi dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kementerian Perhubungan.
4. Tidak mengubah dimensi kendaraan
Dimensi kendaraan, seperti panjang, lebar, dan tinggi, tidak boleh diubah. Modifikasi yang mengubah dimensi kendaraan dapat membahayakan keselamatan pengendara dan orang lain. Selain itu perubahan diatas juga menyebabkan perbedaan spesifikasi dengan yang tertera di surat-surat kendaraan.
5. Tidak mengubah rangka kendaraan
Rangka kendaraan merupakan komponen penting yang berperan dalam menjaga kestabilan dan keamanan motor. Modifikasi yang mengubah rangka kendaraan dapat menyebabkan motor menjadi tidak stabil dan membahayakan pengendara.
6. Tidak mengubah kapasitas mesin
Kapasitas mesin akan mempengaruhi golongan motor yang akan berhubungan dengan pajak kendaraan. Selain itu, modifikasi yang mengubah kapasitas mesin hanya boleh dilakukan untuk tujuan tertentu, misalnya balapan resmi, bukan untuk kegunaan konvensional.
7. Tidak mengubah warna kendaraan
Warna kendaraan harus sesuai dengan keterangan yang tertera di STNK dan BPKB. Modifikasi yang mengubah warna kendaraan tanpa izin dari kepolisian dapat dikenakan sanksi.
8. Tidak mengganti knalpot kendaraan
Knalpot kendaraan yang mengeluarkan suara bising dapat mengganggu pengendara lain dan menimbulkan polusi suara. Modifikasi yang mengganti knalpot kendaraan hanya boleh dilakukan dengan knalpot yang memenuhi standar emisi dan kebisingan.
9. Tidak mengganti lampu kendaraan
Warna lampu yang dibolehkan dalam undang undang hanya warna putih atau kuning tua untuk lampu depan, merah untuk lampu belakang, dan kuning untuk lampu sein. Tingkat pencahayaannya juga diatur dalam undang-undang.
10. Tidak mengganti klakson kendaraan
Klakson kendaraan digunakan sebagai alat komunikasi kepada pengendara lain. Modifikasi yang mengganti klakson kendaraan harus dilakukan dengan klakson yang memiliki suara yang sesuai dengan standar, paling rendah 84 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
Itu adalah syarat modifikasi motor yang diperbolehkan pemerintah melalui kepolisian. Dengan memahami syarat modifikasi motor yang diperbolehkan polisi, kamu dapat memodifikasinya sesuai dengan keinginan tanpa melanggar hukum.
Kamu bisa mendapatkan informasi menarik lainnya seputar otomotif di OLX. Download aplikasinya di Play Store dan App Store!