Ingin mendapatkan subsidi motor listrik? Pastikan cek syarat subsidi motor listrik serta cara pendaftarannya di sini!
News.OLX – Jika sebelumnya kamu merasa bahwa syarat subsidi motor listrik terlalu ribet sehingga enggan mengurusnya, maka sekarang saatnya untuk membuang jauh-jauh pikiran tersebut.
Sebab, seiring berjalannya waktu, pemerintah mulai mengubah persyaratannya agar lebih mudah menjangkau banyak pemotor.
Nah, jika kamu ingin mencoba untuk mengurusnya lagi, maka silakan simak informasi mengenai berbagai rincian atas syarat subsidi motor listrik pada artikel di bawah ini!
Syarat Subsidi Motor Listrik Terbaru 2024
Seperti yang kamu tahu, bahwa subsidi ini tidak untuk semua kalangan, ya. Di mana ada kriteria khusus agar orang yang mengajukan bisa lolos. Nah, secara umum, persyaratannya adalah pengguna yang menjalankan UMKM dan pemotor yang berlangganan listrik 450 VA sampai 900 VA.
Khusus UMKM, diutamakan apabila orang tersebut merupakan penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) dan KUR. Bagi produsen pun sudah disediakan persyaratan khusus agar tidak ada pihak yang dirugikan.
1. Syarat Utama Subsidi Bagi Motor Listrik
Untuk membuat motor listrik yang kamu inginkan bisa menerima subsidi, maka ada dua syarat subsidi motor listrik utama yang dipenuhi oleh produsen kendaraan, yaitu:
- Motor made in Indonesia, dengan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) minimalnya sekitar 40%.
- Sudah terdaftar pada Sisapira (Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua).
2. Syarat Mendaftarkan Motor
Jika sudah memenuhi persyaratan umum di atas, maka selanjutnya produsen harus mendaftarkannya agar bisa lolos verifikasi kementerian dengan syarat:
- Sudah melengkapi sertifikat TKDN.
- Menyediakan bukti sudah menunjuk dealer.
- Menyerahkan pernyataan bahwa mereka tak akan menaikkan harga selama periode subsisi berlangsung.
- Menyerahkan pernyataan akan bersedia dan bertanggung jawab untuk mengembalikan dana kepada kas negara apabila pembayaran subsidi yang diterima berlebih.
Hal ini akan menguntungkan berbagai pihak, baik itu produsen, dealer, pemerintah, serta kamu selaku konsumen akhir.
3. Syarat Subsidi Motor Listrik Kategori Penerima
Untuk konsumen atau penerima subsidi ini, sekilas sudah kamu baca pada penjelasan awal. Nah, persyaratan khusus tersebut rinciannya antara lain:
- Pengguna listrik dengan kapasitas maksimal 900 VA saja.
- Mengikuti program KUR (Kredit Usaha Rakyat).
- Menerima bantuan produktif usaha kecil atau mikro.
- Penerima bantuan subsidi upah.
- Memahami bahwa berlaku ketentuan 1 NIK 1 motor, sehingga masing-masing orang hanya boleh menerima subsidi pembelian satu kali saja.
Berdasarkan persyaratan di akhir, apabila kamu ingin melakukan pembelian motor listrik kedua, maka tidak boleh memanfaatkan subsidi lagi, ya. Namun, jika dalam satu KK ada anggota lain yang ingin membeli, maka ini diperbolehkan.
Cara Mendaftarkan Subsidi Motor Listrik
Apabila semua syarat subsidi motor listrik sudah terpenuhi, maka ada dua opsi untuk mendapatkan subsidi tersebut:
1. Menggunakan Cara Konversi
Apabila kamu ingin konversi motor BBM ke listrik, maka hal ini memungkinkan. Tapi, pastikan motor tersebut masih layak jalan dengan kapasitas 100 cc – 150 cc dan memiliki berkas lengkap. Jika sudah, tahapan konversi ini adalah:
- Kunjungi bengkel konversi resmi yang menerima sertifikat Kemenhub dan sampaikan maksud kamu untuk konversi.
- Berikanlah fotokopi KTP agar bisa diverifikasi.
- Apabila lolos, maka kamu bisa melakukan konversi dengan harga lebih miring.
2. Membeli Motor Baru
Apabila ingin membeli yang barunya saja, maka langkah yang dapat kamu lakukan adalah:
- Kunjungi dealer resmi untuk subsidi dan tentukan pilihanmu, namun pastikan motornya memang sudah disubsidi.
- Ajukan pembelian dan tunggu proses verifikasi.
- Apabila lolos, kamu bisa melakukan pembelian dengan harga subsidi.
Nah, jika merasa belum bisa memenuhi syarat subsidi motor listrik di atas, kamu bisa beli versi bekasnya saja di OLX untuk harga lebih murah. Unduh juga aplikasi OLX di Google Play Store dan App Store.