SKCK adalah salah satu dokumen yang menjadi syarat melamar kerja. Cek cara pembuatan, biaya, dan syaratnya!
Ketika melamar kerja di beberapa perusahaan swasta maupun pemerintah, maka SKCK adalah salah satu persyaratan yang harus kamu penuhi. Surat yang dikeluarkan oleh Polri ini seringkali menjadi salah satu syarat administrasi awal atau seleksi berkas.
Jika SKCK adalah salah satu persyaratan yang belum terpenuhi, maka kamu dapat mengikuti tutorial mengenai cara pembuatan, biaya hingga syarat terbarunya melalui artikel berikut.
SKCK Adalah Lembar Informasi yang Berisi Catatan Kepolisian Seseorang
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah sebuah dokumen resmi terbitan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dokumen ini berisikan informasi mengenai ada tidaknya perilaku kejahatan atau kriminalitas yang dilakukan oleh pengaju surat tersebut.
Kebanyakan orang yang mengajukan pembuatan surat yang berisikan catatan kejahatan ini adalah untuk keperluan melamar pekerjaan.
Nama awal dari dokumen ini adalah SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik), di mana dokumennya hanya diberikan kepada orang yang belum atau tidak pernah memiliki catatan kejahatan atau kriminal sampai tanggal keluarnya dokumen ini.
Masa berlaku SKCK adalah selama enam bulan saja, yang terhitung mulai tanggal penerbitan surat tersebut. Apabila masa berlaku enam bulan tersebut sudah terlewati, maka kamu dapat memperpanjangnya lagi apabila masih dibutuhkan.
Cara Pembuatan SKCK
Bagi kamu yang baru pertama kali membuat SKCK ini, maka kamu dapat membuatnya secara offline ataupun online. Masing-masing tahapannya dapat kamu cek di bawah:
1. Cara Membuat SKCK Offline
Cara membuat SKCK offline di antaranya adalah:
- Datanglah ke Polres terdekat atau sesuai domisilimu dengan membawa persyaratan dokumen.
- Datangi pendaftaran melalui loket yang disediakan untuk memasukkan berkas tersebut dan mengisi informasi pada formulir permohonan.
- Isilah informasi pada formulir dengan sebenarnya, dan berikan lagi kepada petugas loket.
- Petugas akan mengecek kelengkapan berkasmu.
- Kamu akan diminta untuk merekam sidik jari ke loket lainnya.
- Apabila sudah selesai merekam sidik jari, kumpulkan semua berkas dan bayarlah yang penerbitan SKCK di loket.
- Tunggu hingga SKCK baru keluar.
2. Cara Membuat SKCK Online
Untuk pendaftaran online. beberapa langkah yang perlu kamu lakukan adalah:
- Siapkan semua berkas pengurusan dalam bentuk digital atau scan.
- Kunjungi situs https://skck.polri.go.id/ dan cari menu Form Pendaftaran.
- Jika sudah, silakan isi kolom pendaftaran yang terlampir di layar perangkatmu, seperti satwil, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan.
- Kolom ciri fisik juga mengharuskan kamu mengisi rumus sidik jari, yang perlu diurus ke Polres terdekat lebih dahulu.
- Setelah semua selesai, silakan submit lalu kamu akan mendapatkan pemberitahuan mengenai keberhasilan mendaftar.
- Silakan cetak dan bawa ke Polres domisilimu sebagai bukti pengambilan SKCK (maksimal tiga hari).
Biaya Pembuatan SKCK
Untuk WNI, maka biaya pembuatan SKCK secara online dan offline adalah sebanyak Rp30 ribu per orang. Sementara bagi WNA, biaya pembuatannya Rp60 ribu per orang.
Selain biaya pembuatan, kamu juga harus mengeluarkan Rp10 ribu untuk pembayaran perekaman sidik jari.
Pembayarannya, dapat kamu lakukan melalui loket ataupun transfer menggunakan BRIVA BRI.
Syarat Pembuatan SKCK
Persyaratan pembuatan SKCK untuk WNI dan WNA berbeda, yaitu:
1. Syarat bagi WNI
Untuk WNI, beberapa syarat yang harus kamu penuhi adalah:
- Surat Pengantar, bersifat opsional, tergantung kebijakan Polres domisilimu.
- Fotokopi KTP/SIM sesuai domisili di Surat Pengantar.
- Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
- Pas foto 4×6 enam lembar dengan latar belakang merah.
- Fotokopi paspor (opsional).
2. Syarat bagi WNA
Bagi WNA, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
- Surat permohonan dari perusahaan, sponsor, dan lembaga yang memperkerjakan atau bertanggung jawab atas WNA.
- Fotokopi KTP dan surat nikah jika sponsornya suami/istri WNI.
- Fotokopi paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)/ KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), IMTA dari Kemenaker, STM (Surat Tanda Melapor) dari kepolisian.
- Pas foto 4×6 enam lembar dengan latar belakang kuning.
Karena SKCK adalah dokumen penting, maka kamu bisa segera mengurusnya sekarang. Sementara jika sedang mencari barang bekas berkualitas, cek di OLX, ya, Unduh juga aplikasi OLX di Google Play Store dan App Store.