Bagi kamu yang ingin parkiran di bandara, maka ketahuilah tarif parkir inap bandara nasional melalui ringkasan berikut.
News.OLX – Beberapa orang lebih senang datang ke bandara dengan kendaraan pribadi daripada menggunakan transportasi umum. Agar tidak repot menitipkan mobil, kamu bisa memilih untuk parkir inap saja di kawasan ini.
Tapi, sebelum itu, pastikan kamu tahu berapa kisaran tarif parkir inap bandara lebih dahulu.
Sebab, jika tidak tahu perkiraannya, bisa-bisa kamu dibuat kaget oleh tarif yang ternyata lumayan mahal.
Nah, di bawah ini kami telah merangkumkan tarif parkir inap di beberapa bandara Indonesia untuk dijadikan sebagai referensi.
Bandara Soekarno-Hatta
Jika membicarakan mengenai tarif parkir inap bandara, sudah pasti bandara ini menyediakannya, mengingat banyak sekali arus penumpang di sini. Kamu bisa parkir kapanpun, karena jam operasionalnya 24 jam.
Sayangnya, di sini kamu hanya dapat memarkirkan mobil saja.
Jika menggunakan titik muat depan gedung 601, maka tarifnya:
- Rp6 ribu per jam: empat jam pertama
- Rp35 ribu: 4-10 jam
- Rp55 ribu: 10-15 jam
- Rp80 ribu: 15-24 jam
- Rp60 ribu: hari kedua dan berikutnya
Sedangkan, jika parkir pada titik muat Terminal 1 dan Terminal 2, tarifnya adalah:
- Rp30 ribu: empat jam pertama
- Rp6 ribu: setiap jam selanjutnya
Bandara I Gusti Ngurah Rai
Di bandara ini kamu dapat memarkirkan kendaraan roda dua hingga lebih dari roda enam. Pembagian biaya untuk memarkirkan setiap kendaraan adalah:
a. Motor atau Roda 2
- Rp4 ribu: selama 0-12 jam
- Rp2 ribu: biaya parkir progresif per satu jam
- Rp50 ribu: denda kehilangan tiket parkiran
b. Roda 4
- Rp10 ribu: selama 0-12 jam
- Rp5 ribu: parkir progresif per satu jam
- Rp100 ribu: denda kehilangan tiket parkiran
c. Roda Enam (Bus, Truk)
- Rp15 ribu: selama 0-12 jam
- Rp5 ribu: parkir progresif per satu jam
- Rp100 ribu: denda kehilangan tiket parkiran
d. Parkir Premium
- Rp30 ribu: khusus mobil atau roda empat per satu kali masuk ke kawasan premium
- Rp100 ribu: denda kehilangan tiket parkiran
Bandara Juanda
Sedangkan bagi para penumpang yang ingin meninggalkan motor, mobil, bus, truk, dan sebagainya, pembagian tarif parkir inap bandara dan parkir lainnya adalah:
a. Motor
- Rp5 ribu: satu jam pertama
- Rp35 ribu: parkir inap
- Rp75 ribu: denda kehilangan tiket parkiran
b. Roda Empat
- Rp5 ribu: satu jam pertama
- Rp3 ribu: biaya untuk setiap jam selanjutnya (maksimal lima jam)
- Rp25 ribu: 5-12 jam
- Rp100 ribu: parkiran inap
- Rp150 ribu: denda kehilangan tiket parkiran
c. Roda Enam atau Lebih
- Rp12 ribu: satu jam pertama
- Rp4 ribu: biaya untuk setiap jam selanjutnya (maksimal lima jam)
- Rp50 ribu: 5-12 jam
- Rp120 ribu: parkiran inap
- Rp150 ribu: denda kehilangan tiket parkiran
Bandara Internasional Yogyakarta
Sementara itu, jika hendak memarkirkan sementara ataupun inap di Bandara Internasional Yogyakarta, maka kisaran tarif parkir inap bandara adalah:
a. Roda Dua
- Rp5 ribu: satu jam pertama
- Rp2 ribu: untuk jam ke-2 hingga ke-11
- Rp30 ribu: lebih dari 12 jam atau parkir inap per hari
- Rp30 ribu: denda kehilangan tiket parkiran
b. Roda Empat
- Rp8 ribu: satu jam pertama
- Rp5 ribu: untuk jam ke-2 hingga ke-11
- Rp80 ribu: lebih dari 12 jam atau parkir inap per hari
- Rp60 ribu: denda kehilangan tiket parkiran
c. Roda Enam
- Rp10ribu: satu jam pertama
- Rp6 ribu: untuk jam ke-2 hingga ke-11
- Rp100 ribu: lebih dari 12 jam atau parkir inap per hari
- Rp90 ribu: denda kehilangan tiket parkiran
Selain di keempat bandara tersebut, kamu juga bisa cek tarif parkir inap bandara lainnya melalui situs resmi masing-masing bandara. Lalu, jika sedang membutuhkan produk bekas untuk melengkapi kendaraanmu, kamu dapat cek barangnya di OLX. Unduh juga aplikasi OLX di Google Play Store dan App Store.