Cek berapa kisaran biaya pajak motor lima tahunan dan ganti plat di daerah Jakarta sebelum membayarnya!
News.OLX – Salah satu kewajiban lima tahunan bagi pemilik kendaraan roda dua di Indonesia, khususnya Jakarta, adalah membayar pajak motor sekaligus ganti plat. Untuk menjalankan kewajiban ini, maka kamu harus membayarkan sejumlah uang kepada negara melalui Samsat.
Untuk memberikan gambaran mengenai besaran biaya pajak motor dan mengganti plat, hingga syaratnya, silakan cek ulasan di bawah!
Syarat dan Prosedur Membayar Pajak Motor dan Ganti Plat DKI Jakarta
Sebelum tahu besaran dana yang harus kamu keluarkan untuk menjalani kewajiban pajak ini, maka ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan, seperti:
- KTP asli dan fotokopian sesuai BPKB dan STNK.
- STNK asli dan fotokopiannya.
- BKP asli dan fotokopiannya.
- Jika STNK kamu terblokir, maka persiapkan juga Surat Keterangan Buka Blokir.
- Jika pengurusan diwakilkan kepada orang lain, maka orang tersebut wajib membawa surat kuasa.
- Formulir permohonan pengajuan.
- Motor yang akan dibayarkan pajak.
Setelah memenuhi semua persyaratan di atas, berikut langkah yang harus kamu lakukan untuk melakukan pembayaran pajak motor dan ganti plat:
- Kunjungi kantor Samsat sesuai domisilimu di Jakarta atau asal motor kamu.
- Petugas di kantor Samsat akan melakukan pengecekan terhadap fisik motormu. Tujuannya adalah mengecek nomor rangka motor apakah sesuai dengan yang tertera di dokumen kepemilikan motor.
- Hasil pemeriksaan tersebut akan berperan untuk pembayaran pajak sekaligus mengganti plat.
- Kunjungi loket khusus untuk melakukan legalisir, kemudian isi formulir pengajuan yang diberikan petugas sesuai keadaan kendaraan sesungguhnya.
- Langkah terakhir, kamu bisa melakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera saat pengajuan.
- Tunggu hingga STNK dan plat motor kamu diterbitkan.
Pastikanlah kamu patuh mengenai pembayaran pajak lima tahunan beserta ganti plat daerah Jakarta ini. Sebab, hal ini sudah ada aturan atau landasannya, yaitu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 52 ayat 4 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apabila tidak menunaikan kewajiban ini atau telat, maka akan ada denda yang harus kamu bayarkan lagi.
Biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Plat
Ketika hendak membayar pajak motor lima tahunan sekaligus ganti plat atau memperpanjang STNK, maka ada sejumlah uang yang harus kamu keluarkan. Berikut rinciannya:
- Untuk membuat STNK yang baru, kamu harus mengeluarkan uang sekitar Rp100 ribu.
- Setelah itu, ada biaya untuk menerbitkan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau plat yang baru sejumlah Rp60 ribu.
- Kemudian, kamu juga akan ditagih uang untuk iuran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Di mana sumbangan ini bersifat wajib. Sebab, saat telah membayar pajak, maka kamu akan otomatis masuk sebagai peserta asuransi dari Jasa Raharja sebanyak Rp35 ribu.
- Selanjutnya, untuk memperoleh BPKB pengganti atau baru, ada biaya Rp225 ribu.
- Nah, agar bisa mendapatkan semua itu, kamu harus melakukan pengecekan kondisi fisik motor lebih dahulu di kantor Samsat. Di mana uang untuk pengecekan tersebut berada di kisaran Rp10 ribu sampai Rp20 ribu per kendaraan.
Total biaya pajak motor lima tahunan sekaligus ganti plat kurang lebih kisaran Rp440 ribu. Meskipun totalnya cukup lumayan banyak, namun pengeluaran ini hanya berlangsung dalam jangka waktu sekali dalam lima tahun. Dengan begitu, kamu tidak akan terlalu terbebani oleh pengeluaran yang rutin.
Biaya tersebut pun worth it dengan apa yang akan kamu dapatkan, seperti bebas dari ancaman tilang karena berkas kurang lengkap atau sudah kadaluarsa dan sudah mendapatkan asuransi Jasa Raharja.
Setelah tahu kisaran biaya pajak motor dan mengganti plat di Jakarta, kamu juga bisa mampir ke OLX untuk cek berbagai penawaran barang menarik. Unduh juga aplikasi OLX di Google Play Store dan App Store.