Untuk konsumen yang melakukan pembelian mobil listrik (electric vehicle) dan mobil hybrid, PPN ditanggung pemerintah 100 persen.
JAKARTA – Pemerintah resmi memberikan insentif berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100 persen untuk pembelian kendaraan listrik dan hybrid.
Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) ini harapannya bisa semakin mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan, sekaligus mempercepat target pemerintah dalam mengurangi emisi karbon.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pernyataan resminya mengungkapkan bahwa pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp11,4 triliun untuk memberikan subsidi pada sektor otomotif, termasuk di dalamnya insentif PPN untuk kendaraan listrik.
“Insentif lain untuk kendaraan listrik, kendaraan hybrid dan PPN untuk pembelian rumah yang selama ini sudah kita umumkan yaitu dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar, atas Rp2 miliar pertamanya dikenakan diskon skema PPN DTP sampai dengan bulan Juni sebesar 100 persen diskonnya, dan untuk semester kedua diskonnya turun 50 persen,” ujar Sri Mulyani dikutip dari Kompas.
“Jadi PPN untuk semua barang jasa yang dikonsumsi masyarakat tetap di-rate yang sama tidak ada kenaikan 12 persen kecuali barang yang sangat-sangat mewah,” tambahnya.
Skema Perhitungan
Dengan adanya PPN DTP dari pemerintah ini, artinya konsumen yang berniat beli mobil listrik atau hybrid tidak perlu khawatir harus membayar PPN 12% yang sudah ditetapkan berlaku per 1 Januari 2025 kemarin.
Contohnya, untuk mobil seharga Rp500.000.000, konsumen akan menghemat Rp55.000.000. Harga akhir yang harus konsumen bayar hanya sebesar harga dasar mobil plus biaya-biaya tambahan lainnya.
Jika tanpa adanya potongan Pajak Pertambahan Nilai 100%, konsumen tetap harus membayar pajak sebesar 2% dari harga dasar.
Contohnya, untuk mobil seharga Rp500.000.000, konsumen perlu membayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp10.000.000. Sehingga, total harga yang harus konsumen bayar adalah Rp510.000.000 plus biaya-biaya tambahan.
Deretan Mobil yang Dapat Insentif
Tidak semua EV berhak memperoleh insentif Pajak Pertambahan Nilai 100 persen ini. Pemerintah telah menetapkan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus produsen kendaraan listrik patuhi.
Beberapa merek EV yang masuk dalam daftar penerima insentif antara lain Hyundai, Wuling, Chery, MG, dan Neta. Daftar lengkap mobil listrik dan mobil hybrid yang berhak mendapatkan insentif dapat kamu lihat pada tabel di bawah.
Merek Mobil | Model | TKDN (%) |
Hyundai | Ioniq 5 Signature (Long Range, Standard Range), Prime (Long Range, Standard Range), New Kona Signature EXN, New Kona Signature | 40 |
Hyundai | New Kona Prime EXN, New Kona Prime | 40,01 |
Hyundai | New Kona Style, New Kona N Line | 80 |
Wuling | CloudEV EQ100 100KW460LV2X1D, CloudEV EQ100R 100KW460LV2X1D, BinguoEV E260R 50ZW333LV1X1D, BinguoEV E260R 50ZW333LV1Y1D, BinguoEV E260R 50ZW410LV1X1D, BinguoEV E260R 50ZW410LV1Y1D, CloudEV EQ100R 100KW460LV2YID, CloudEV EQ100R 100KW505LV2YID, BinguoEV E260R 50ZW333LV11D, BinguoEV E260R 50 KW333LV1YID, Air ev E230R 30KW300LV0A | 40 |
Wuling | Air EV 230R 30KW200LV1, Air EV 230R 30KW200LV2 | 40,04 |
Wuling | Binguo EV E260R 50KW333LV11D, Binguo EV E260R 50KW333LV1X1D,Binguo EV E260R 50kW410LV1X1D | 47,55 |
Chery | iCar 03 Luxury Long Range, iCar 03 Premium Long Range | 40 |
Chery | Omoda E5 | 40,5 |
MG | 4 EV, 4 EV LUX, ZS EV, ZS EV LUX | 40 |
Neta | V-II Lite, V-II Smart, X 400 Elite, X 400 Supreme, X 500 Elite, X 500 Supreme | 44 |
Omoda | E5 Pure | 40 |
Meskipun kebijakan diskon PPN 100 persen ini sangat positif, namun masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi. Seperti ketersediaan infrastruktur pengisian daya yang masih terbatas dan harga baterai yang relatif mahal.
Diharapkan pemerintah terus berupaya untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut agar program elektrifikasi kendaraan dapat berjalan dengan lancar.
Apalagi dengan adanya dukungan dari pemerintah dan semakin banyaknya pilihan model mobil listrik yang tersedia di pasaran. Maka, harapannya semakin banyak masyarakat yang beralih menggunakan kendaraan listrik.
Hal ini tidak hanya akan berdampak positif bagi lingkungan, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan industri otomotif dalam negeri. Selain itu, dengan adanya insentif PPN 100 persen ini, harga jual mobil listrik menjadi jauh lebih terjangkau. Hal ini tentu menjadi peluang emas bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan ramah lingkungan.
Selain itu, penggunaan kendaraan listrik juga memberikan berbagai keuntungan lainnya. Seperti biaya operasional yang lebih murah, bebas dari kemacetan, dan tidak menimbulkan polusi udara. (RK/Z)