Presiden Joko Widodo mempersilahkan masyarakat untuk mudik lebaran ke kampung halaman untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Hanya saja, presiden yang akrab disapa Jokowi ini menyampaikan kepada masyarakat untuk menghindari perjalanan mudik pada 28, 29, dan 30 April 2022.
“Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat untuk menghindari puncak arus mudik pada tanggal 28, 29, dan 30 april 2022,” ungkap Jokowi melalui siaran Youtube Sekretariat Presiden.
Jokowi juga menyatakan, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, pada tahun 2022 jumlah pemudik yang menggunakan mobil akan mencapai 23 juta dan memakai sepeda motor sebanyak 17 juta.
“Ini adalah jumlah yang sangat besar dan diperkiraan akan terjadi kemecetan parah,” jelas Jokowi.
Maka dari itu, lanjut Jokowi, untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan parah pemerintah telah menyiapkan berbagai rekayasa lalu lintas.
Ya, rekayasa yang dibantu kepolisian akan menerapkan beberapa aturan, mulai dari ganjil-genap, pemberlakuan satu arah atau one way, dan larangan truk masuk jalan tol.
“Untuk itu saya mengajak untuk mudik lebih awal. Tentu saja menyesuaikan jatah libur dari tempat bekerja,” jelas Jokowi.
Ketentuan mudik yang dianjurkan pemerintah
Presiden Jokowi menyebutkan agar masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Adapun, beberapa ketentuan terkait penerapan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah meliputi.
Pertama, apabila sudah vaksin dosis ketiga, maka tidak wajib RT-PCR atau Antigen.
Kedua, apabila sudah melakukan vaksin dosis kedua, maka tetap RT-Antigen 1×24 jam, dan wajib negatif RT-PCR 3×24 jam.
Ketiga, jika hanya melakukan vaksin dosis pertama, maka wajib menyertakan hasilnya negatif RT-PCR 3×24 jam.
Keempat, apabila tubuh tidak bisa menerima vaksin, maka hasilnya wajib negatif RT-PCR 3×24 jam.
Selain itu, wajib RT-Antigen 1×24 jam. Anda juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.
Kelima, jika ada anak usia di bawah 6 tahun, maka tidak wajib tunjukkan hasil negatif antigen atau PCR. Akan tetapi anak tersebut wajib dengan pendampingan perjalanan ketentuan vaksinasi dan protokol kesehatan.
Mau beli mobil bekas berkualitas, yuk cek di OLX Autos.