Jokowi menjawab soal rencana pemerintah membatasi pembelian Pertalite mulai 1 Oktober. Simak selengkapnya!
Pemerintah menggulirkan wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite pada 1 Oktober mendatang. Lantas, apa kata Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap wacana tersebut?
Belum Ada Ketetapan Pembatasan Pertalite
Jokowi akhirnya buka suara terhadap kabar tersebut. Dirinya mengatakan, pembatasan tersebut belum mencapai kata final. Pasalnya, belum ada pembahasan dan keputusan secara resmi dari pemerintah.
“Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi, kita akan melihat di lapangan seperti apa, belum ada keputusan. Belum ada rapat,” ujar Jokowi saat ditemui setelah peresmian gedung baru di RSUP dr. Sardjito, Rabu (28/8/2024).
Menurut Jokowi, wacana pembatasan pembelian Pertalite tersebut hingga kini masih dalam proses sosialisasi. Artinya, belum ada kepastian yang tercapai.
Alasan Wacana Pembatasan Pembelian Pertalite
Jokowi kemudian mengungkapkan dua alasan mengapa wacana tersebut bergulir di publik. Menurutnya, kebutuhan pembatasan tersebut berkaitan dengan masalah polusi udara. Terutama, yang terjadi di kota besar macam Jakarta. Sehingga, pembelian Pertalite dan Pertasolar perlu dikurangi.
Alasan lainnya, pemerintah berniat melakukan penghematan dan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ini berkaitan nanti ya, utamanya di Jakarta dengan polusi. Yang kedua kita juga ingin agar ada efisiensi di APBN kita, terutama untuk yang 2025,” kata dia.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, pemerintah sudah menggodok aturan pembatasan tersebut. Yakni, melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
Aturan tersebut awalnya direncanakan akan tertuang lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Hanya, pemerintah kemungkinan tidak akan meneruskan proses revisi beleid tersebut. Pasalnya, pemerintah membuka peluang Permen pembatasan BBM subsidi Pertalite tersebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2024.
Patut dinantikan kelanjutan wacana pembatasan tersebut. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal ESDM Dadan Kusdiana, menyebutkan, kriteria jenis kendaraan yang mendapatkan izin untuk menggunakan Pertalite masih dalam proses perumusan. Hanya saja, tidak ada perubahan besar berdasarkan draf peraturan yang sebelumnya pernah dibuat.
Dalam draf tersebut, disebutkan bahwa salah satu kriteria pembatasan ditentukan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Yakni, unit yang mendapatkan izin untuk mengisi Pertalite hanya mobil di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc.
Dapatkan informasi terbaru seputar kebijakan publik lainnya hanya di OLX. Segera download aplikasi OLX melalui Google Play Store dan App Store, sekarang!
Highlight pada pernyataan Jokowi dan Sekretaris Jenderal ESDM Dadan Kusdiana