Kepolisian Republik Indonesia telah memberlakukan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online atau e-Samsat dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) melalui smartphone.
Dengan sistem ini, tentu saja akan memberikan kemudahan dalam pengurusan STNK terlebih ketika harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan cukup di rumah saja. Akan tetapi, sistem pembayaran ini syaratnya tanpa memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Cara membayar pajak lewat online bahkan bisa di rumah, lihat di sini.
Adapun kemudahan pelayanan sistem pembayar pajak kendaraan lewat online yaitu setelah mengisi data verifikasi dan pembayaran, maka Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK bisa dikirim langsung ke rumah wajib pajak. Mudah bukan!
“Memang kita memberikan fasilitas itu dikirim melalui layanan pos. Jadi masing-masing wilayah yang memang dapat log bahwa seseorang sudah membayar, maka nanti itu akan ada catatan di komputer di masing-masing samsat wilayah region, jadi kompulasi datanya dikirim by pos,” jelas Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kendati begitu Kompol Martinus tak menampik jika pelayanan ini bisa saja terkendala. Namun hal itu bukan karena sistem, melainkan kesalahan dalam mengisi data.
“Kendala pertama, alamat tidak valid, tidak update dari data KTP nya sehingga tidak sesuai dengan data pada kendaraannya,” ungkap dia.
Kata Kompol Martinus, masalah ini kemungkinan bisa terjadi lantaran pemohon wajib pajak hanya berusaha membayar. Jika alamat tidak valid, kata Kompol Martinus, biasanya surat-surat akan tertahan di kantor pos.
“Jika hal itu terjadi, tidak ada salahnya mengecek ke Samsat terdekat, memastikan apakah tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran kendaraan itu sudah dikirimkan lewat kantor pos apa belum. Kalau memang ternyata ada di kantor pos ya otomatis kita minta tolong mengecek alamat pengiriman tersebut apakah sesuai atau tidak. Terkadang memang disitu komplainnya,” ujar Kompol Martinus.
Artinya, kendala ketika pengiriman TBPKP dan stiker pengesahan STNK biasanya terjadi bukan di samsat atau perusahaan ekspedisi, melainkan kurang validnya alamat yang dicantumkan.
“Pernah ada laporan di Cinere waktu itu, setelah dicek barang itu ada di kantor pos. Kita instruksikan kantor pos untuk menghubungi orang tersebut, ketika di cek alamat salah, tapi namanya benar sesuai NIK, ya sudah kita kasih,” tutup.
Oleh sebab itu, ketika membayara pajak via online sebaiknya isi data lengkap sesuai KTP dan STNK. Pastikan alamat tersebut benar dan valid.