Batas kecepatan mobil adalah nilai maksimum atau tertinggi yang diizinkan saat beroperasi di jalan.
News.OLX – Saat mengemudi di jalan tol, penting untuk mematuhi aturan kecepatan yang telah ditetapkan. Batas kecepatan adalah nilai maksimum atau tertinggi yang diizinkan untuk kendaraan bermotor saat beroperasi di jalan.
Pemerintah menetapkan batas kecepatan ini dengan tujuan utama menjaga keselamatan dan keamanan para pengguna jalan serta mengatur aliran lalu lintas agar tetap teratur.
Pemahaman terhadap batas kecepatan sangat penting bagi setiap pengemudi. Melampaui batas kecepatan bukan hanya akan menghadapkan AutoFamily pada konsekuensi hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan yang serius. Hal ini dikarenakan kecepatan yang berlebihan dapat mengakibatkan hilangnya kendali atas kendaraan.
Pada kecepatan tinggi, waktu reaksi pengemudi menjadi lebih singkat, mengurangi kemampuan untuk menghindari rintangan atau mengendalikan kendaraan dalam situasi darurat.
Selain itu, kecepatan berlebih juga dapat mempengaruhi kinerja pengereman, memperpendek jarak pengereman efektif, dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
Oleh karena itu, mematuhi batas kecepatan tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga langkah penting untuk menjaga keselamatan di jalan raya.
Batas kecepatan di jalan tol dan aturannya
Aturan kecepatan ini memiliki tujuan untuk menjaga fokus pengemudi dan memastikan kendaraan bergerak sesuai dengan batas maksimal kecepatan, sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan, terutama di area yang dianggap rawan.
Aturan kecepatan berkendara di jalan tol diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada Pasal 23 Ayat 4.
Peraturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 Ayat 4 Pasal 23 Ayat 4.
Menurut peraturan tersebut, batas kecepatan di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang dipasang. Spesifikasinya adalah sebagai berikut:
- Batas kecepatan di jalan tol bebas hambatan berkisar antara 60 hingga 100 Km/Jam.
- Untuk jalan tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara adalah 60 Km/Jam, sedangkan kecepatan maksimal adalah 80 Km/Jam.
- Berkendara di jalan tol luar kota memiliki batas kecepatan minimal sebesar 60 Km/Jam dan batas maksimal sebesar 100 Km/Jam.
Meskipun sudah ada batas kecepatan yang ditetapkan, penting bagi pengendara untuk tetap memperhatikan dan menjaga konsentrasi agar dapat menghindari potensi kecelakaan dengan kendaraan lain di sekitarnya.
Selain informasi di atas, kamu bisa mendapatkan informasi menarik lainnya seputar otomotif di OLX Member of ASTRA. Kamu juga cari mobil bekas impianmu dengan mengakses OLX melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.