UNTUK BANTU PERLUAS AKSES MOBIL LISTRIK, PEMERINTAH AKHIRNYA MEMBEBESKAN PPnBM KHUSUS KENDARAAN IMPOR.
JAKARTA – Sebagai usaha mendukung masifnya penggunaan mobil listrik yang lebih ramah lingkungan, Pemerintah Indonesia hingga sekarang terus melakukan sejumlah usaha untuk giatkan pelaku industri otomotif ataupun masyarakat selaku konsumen.
Salah satu usaha aktif yang pemerintah lakukan adalah dengan perluasan dalam memberikan insentif bagi mobil listrik berbaterai (battery electric vehicle/BEV) yang masuk ke tanah air. Insentifnya berupa pembebasan PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Aturan Pembebasan PPnBM Mobil Listrik Tertera pada Pada Peraturan Pemerintah
Untuk menunjukkan legalitas dari usaha pemerintah ini, aturan tentang insentif bagi mobil listrik ini tertera pada Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM No. 1 Tahun 2024.
Dalam aturan ini tertera bahwa semua kendaraan listrik dengan baterai akan memperoleh pembebasan PPnBM. Berarti, ada satu insentif tambahan dalam sektor mobil listrik, karena pada awalnya hanya dalam bentuk pembebasan tarif bea masuk impor mobil listrik.
Aturan terkini ini adalah perubahan pada Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi.
Dalam pasal Pasal 2 ayat (1) di aturan terbaru ini dinyatakan bahwa para pengusaha yang melakukan impor mobil listrik dengan basis baterai CBU (Completely Built Up) dan CKD (Completely Knock Down) roda empat pada kuantitas tertentu akan menerima dua tipe insentif.
Rincian Insentif Pembebasan PPnBM Mobil Listrik di Indonesia
Berdasarkan aturan terkini, ada dua rincian atau tipe pemberian insentif pada mobil listrik ini, yaitu:
- Pemerintah menanggung PPnBM khusus mobil listrik yang memakai baterai CKD yang punya kandungan lokal di rentang 20% sampai 40%.
- Pemerintah menanggung PPnBM dan bebas bea masuk bagi impor mobil listrik bertipe CBU.
Sementara itu, penerima insentif pun harus berada di dalam kriteria berikut ini:
- Company yang melakukan investasi pada fasilitas manufaktur kendaraan listrik di tanah air.
- Company yang lakukan alih produksi kendaraan dengan basis ICE atau mesin pembakaran menjadi kendaraan listrik.
- Company yang punya rencana meningkatkan kapasitas maupun pengenalan produk barunya.
Tapi, tidak semua pelaku usaha bisa dapatkan insentif tersebut, karena ada sejumlah ketentuan yang harus terpenuhi. Dua ketentuan itu adalah:
- Perusahaan harus memberikan komitmen dalam merakit kendaraannya di Indonesia sesuai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang sudah ada dalam pada peta jalan industri.
- Negara importir wajib mempunyai perjanjian internasional dengan Indonesia.
Pada poin kedua di atas, perjanjiannya bisa dalam bentuk apa pun, misalnya ACFTA (ASEAN-China Free Trade Agreement), IK-CEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement), maupun IJEPA (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement).
Aturan Ini Berlaku Hingga 31 Desember 2025
Sementara itu, masa waktu berlakunya insentif ini masih sama seperti aturan terdahulu, yaitu mulai aturan ini disidangkan hingga 31 Desember 2025 mendatang.
Nah, aturan ini sendiri telah diundangkan oleh Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep N Mulyana, pada 12 November 2024. Sementara penandatanganannya telah dilakukan oleh BPKM Risan Perkasa Roeslani. Sementara, aturannya berlaku lima belas hari usai penerbitannya.
Dengan aturan pembebasan PPnBM ini, maka ke depannya kamu bisa mendapatkan mobil listrik yang lebih affordable dengan akses yang juga mudah. Namun jika kamu membutuhkan mobil listrik bekas secepatnya, cobalah mencarinya di OLX.