Cek informasi terlengkap seputar pangkat golongan PNS dan gaji pokok terbaru 2024.
PNS, yang sekarang disebut sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), merupakan singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. Untuk mengetahui tingkatan atau jenjang karier seorang PNS, maka dapat merujuk pada pangkat golongan PNS.
Sederhananya, pangkat golongan PNS merupakan cara untuk mengetahui level atau tingkatan seorang PNS serta menentukan berapa gaji dan tunjangan yang diterima. Nah, makin tinggi golongan dan pangkat, makin tinggi pula gaji dan tunjangan yang diterima.
Struktur Pangkat Golongan PNS, dari Juru sampai Pembina Utama
Ketika kita berbicara tentang PNS, sering kali kita mendengar istilah “pangkat” dan “golongan”. Tapi, apa sebenarnya arti dari kedua istilah ini?
Pangkat menunjukkan posisi atau kedudukan seseorang dalam kariernya, sementara golongan adalah kelompok yang menunjukkan tingkatan dalam struktur gaji dan tunjangan.
Selain dua istilah tadi, ada pula yang dinamakan “jenjang” dan “ruang”.
Jenjang menunjukkan urutan atau tahapan karier yang harus dilalui seorang PNS untuk naik ke tingkat yang lebih tinggi. Sementara itu, ruang merupakan bagian dari pangkat golongan PNS yang lebih rinci dan menunjukkan posisi atau kelas dalam golongan tertentu.
Singkatnya, jenjang adalah tahapan karier, pangkat adalah posisi dalam karier, golongan adalah tingkatan gaji, dan ruang adalah kelas atau level dalam golongan tertentu.
Di sisi lain, peraturan terkait pangkat golongan PNS diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000, yang telah diperbarui dengan PP Nomor 12 Tahun 2002. Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2002, urutan pangkat golongan PNS di Indonesia adalah sebagai berikut:
Golongan I
- I/a (Juru Muda)
- I/b (Juru Muda Tingkat I)
- I/c (Juru)
- I/d (Juru Tingkat I)
Golongan II
- II/a (Pengatur Muda)
- II/b (Pengatur Muda Tingkat I)
- II/c (Pengatur)
- II/d (Pengatur Tingkat I)
Golongan III
- III/a (Penata Muda)
- III/b (Penata Muda Tingkat I)
- III/c (Penata)
- III/d (Penata Tingkat I)
Golongan IV
- IV/a (Pembina)
- IV/b (Pembina Tingkat I)
- IV/c (Pembina Utama Muda)
- IV/d (Pembina Utama Madya)
- IV/e (Pembina Utama)
Sementara itu, PNS naik pangkat berdasarkan evaluasi kinerja dan pemenuhan syarat-syarat tertentu yang tertuang dalam peraturan yang sama.
Besaran Gaji PNS dari Berbagai Pangkat
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, beberapa faktor menentukan besaran gaji PNS. Misalnya, pangkat golongan PNS dan berbagai tunjangan yang diterima sesuai dengan prestasi kerja.
Di sisi lain, PP Nomor 5 Tahun 2024 menjadi acuan terbaru untuk mengetahui gaji PNS berdasarkan pangkat. Dokumen ini menyediakan informasi terperinci tentang struktur penggajian PNS.
Di bawah ini adalah daftar gaji pokok PNS sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 berdasarkan pangkat golongan PNS:
Golongan I
- I/a – Rp1.685.700
- I/b – Rp1.840.800
- I/c – Rp1.918.700
- I/d – Rp1.999.900
Golongan II
- II/a – Rp2.184.000
- II/b – Rp2.385.000
- II/c – Rp2.485.900
- II/d – Rp2.591.100
Golongan III
- III/a – Rp2.785.700
- III/b – Rp2.903.600
- III/c – Rp3.026.400
- III/d – Rp3.154.000
Golongan IV
- IV/a – Rp3.287.800
- IV/b – Rp3.426.900
- IV/c – Rp3.571.000
- IV/d – Rp3.723.000
- IV/e – Rp3.880.400
Sebagai catatan, besaran gaji ini berlaku untuk setiap pangkat golongan PNS pada titik awal masa kerja dalam golongan tersebut. Kemudian, jumlah totalnya bisa berubah setelah mendapat tambahan tunjangan.
Persiapkan diri untuk tes CPNS dengan buku latihan terbaik. Jelajahi koleksi lengkapnya hanya di OLX! Yuk, download aplikasi OLX melalui Google Play Store dan App Store sekarang supaya belanja lebih praktis!