Parkir di pinggir jalan depan rumah sendiri kadang dianggap sah-sah saja bagi mereka yang mampu membeli mobil namun belum sanggup bikin garasi. “Gak ada masalah kan, parkir di depan rumah sendiri ini, gak ada yang terganggu,” kebanyakan orang berpikirnya seperti itu. Benarkah seperti itu?
News.OLX – Meskipun sedikit bisa dibenarkan, tapi kebiasaan parkir di depan rumah sendiri atau di pinggir jalan bisa berdampak negatif, misalnya gangguan akses untuk kendaraan lain di sekitarnya. Ini jika terjadi kondisi darurat dan harus dilewati oleh kendaraan seperti pemadam kebakaran dan ambulance, buntutnya pemilik mobil bisa terjerat masalah.
Tapi, selain dampaknya merugikan lingkungan sekitar, parkir mobil di pinggir jalan juga berisiko merugikan pemilik mobil itu sendiri. Urusan keamanan kendaraan jadi perhatian utama, karena parkir di luar rumah cenderung lebih rentan terhadap tindakan pencurian atau kerusakan.
Sekarang pertanyaannya, apakah parkir di luar rumah adalah tindakan legal dan tidak melawan hukum atau sebaliknya? Biar tidak salah, yuk kita cari penjelasannya dengan merujuk pada aturan-aturan yang berlaku.
Aturan parkir
Aturan-aturan terkait parkir di jalan perumahan telah diatur dalam perundang-undangan. Salah satunya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 671.
Dalam aturan itu, dinyatakan bahwa jalan setapak, lorong, atau jalan besar yang digunakan bersama dengan tetangga tidak boleh diganggu-gugat tanpa izin semua pihak yang berkepentingan.
Baca juga: Tips Belajar Parkir Paralel Untuk Pemula, Mudah dan Auto Lancar!
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38 yang melarang penggunaan ruang manfaat jalan yang dapat mengganggu fungsi jalan, termasuk bahu jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengaman. Ini menekankan pentingnya menjaga fungsi jalan sebagai jalur lalu lintas utama.
Aturan parkir di daerah DKI Jakarta
Di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, sudah ada peraturan yang mewajibkan pemilik kendaraan untuk memiliki garasi. Aturan ini diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi.
Aturan ini juga mencakup larangan menyimpan kendaraan di ruang milik jalan.
Adapun aturan tersebut berbunyi bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Selain itu, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
Baca juga: Jenis dan Cara Merawat Sensor Parkir Mobil
Aturan ini juga mewajibkan setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya. Hal ini wajib dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Denda dan sanksi parkir di pinggir jalan
Dalam bahasa yang lebih formal, hukum lalu lintas di Indonesia telah mengatur sanksi denda maksimal sebesar Rp500 ribu bagi mereka yang melakukan parkir sembarangan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lebih lanjut, perlu dicatat bahwa petugas Dinas Perhubungan juga berwenang untuk melakukan penderekan kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan ini akan dikenakan sebesar Rp500 ribu per hari atau per kendaraan.
Baca juga: Keren, di Masa Depan Ban Mobil Akan Punya Sensor Pintar
Aturan-aturan ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan mencegah gangguan terhadap fungsi jalan.
Oleh karena itu, sebelum memarkir kendaraan di bahu jalan atau di depan rumah, sangat penting untuk memahami aturan setempat dan berkomunikasi dengan tetangga sekitar untuk menghindari konflik.
Selain itu, penting untuk tidak menjadikan parkir di pinggir jalan atau di bahu jalan atau di depan rumah sebagai praktik yang berkelanjutan. Hal ini agar fungsi jalan dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan tujuannya.
Pandangan agama melalui Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) telah menyimpulkan bahwa memarkir mobil secara sembarangan di jalan depan rumah dapat dianggap sebagai perbuatan yang mengganggu pengguna jalan. Sehingga dalam pandangan agama, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan yang haram.
Baca juga: Ini Dampak Kalau Terlalu Sering Pakai Standar Samping saat Parkir Motor
Kemenag mengeluarkan pernyataan ini di situs resminya pada September 2023. Pernyataan larangan parkir ini disesuaikan dengan penjelasan dari Syekh Zakariya al Anshori dalam sebuah kitab yang berjudul Manhaj Thullab.
Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa jalanan umum, termasuk tempat parkir, sebaiknya tidak boleh dijadikan sesuatu yang dapat mengganggu pengguna jalan raya. Syekh Zakariya berkata sebagai berikut.
الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ
“Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).
Baca juga: Jangan Asal Parkir, Ketahui Aturan dan Sanksinya
Oleh karena itu, bagi mereka yang ingin memarkirkan kendaraan di jalan raya, seperti di area yang berdekatan dengan rumah tetangga, disarankan untuk memperoleh izin terlebih dahulu.
Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama dalam menggunakan jalan raya serta menghindari gangguan yang dapat muncul akibat parkir sembarangan.
Sekarang sudah jelas kan, bagaimana aturan terkait parkir di pinggir jalan meskipun itu di depan rumah sendiri.
Dapatkan berbagai informasi menarik seputar otomotif di OLX Member of ASTRA. Download aplikasinya di Play Store dan App Store.