Biaya balik nama kendaraan bekas di DKI Jakarta bakal digratiskan! Yuk, intip detailnya.
Bagi kamu yang berdomisili di DKI Jakarta, ada kabar menarik terkait aturan biaya balik nama kendaraan bekas. Jika biasanya kamu harus mengeluarkan uang untuk mengurusnya, maka nanti hal ini tidak akan berlaku lagi.
Ya, untuk melakukan balik nama kendaraan bekas, kamu tak perlu lagi mengeluarkan biaya seperti yang berlaku selama ini. Lantas, seperti apa ketentuannya? Berikut rinciannya.
Perda Baru DKI Jakarta Atur Ulang Tentang Biaya Balik Nama Kendaraan
Seperti yang kamu ketahui, ketika membeli motor atau mobil bekas, nama yang tercantum di semua berkas dokumen kendaraan nama dari pemilik terdahulunya.
Lalu, untuk mengubah supaya nama di dokumen tersebut menjadi identitasmu, kamu harus melakukan balik nama. Proses ini biasanya membutuhkan uang sebagai biaya administrasi dan keperluan lainnya.
Nah, kali ini, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menghapus tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada penyerahan kedua dan selanjutnya.
BBNKB sendiri dibebankan kepada pembeli atau pemilik motor bekas karena pembelian, hibah, tukar menukar, masuk ke badan usaha, ataupun warisan.
“Tarif (gratis) ini khusus kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya,” ucap Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu. Aturan terbaru tersebut telah tercantum dalam Perda (Peraturan Daerah) Nomor 1 Tahun 2024.
Di dalam Perda ini disampaikan mengenai pengaturan ulang biaya balik nama kendaraan dan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aturan ini akan efektif berlaku mulai 5 Januari 2025 mendatang.
Baca Juga: Cara Melihat Pajak Motor di STNK dan Online
Sebagai informasi, penyerahan kedua dan seterusnya merujuk pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kendaraan tersebut telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sendiri tercantum pada Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang menjelaskan besaran tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 12,5 persen.
Alasan Aturan Biaya Balik Nama Kendaraan Berlaku Tahun Depan
Meski sudah diundangkan sejak 5 Januari tahun 2022 ini. Tapi, peraturan ini baru akan berlaku padai 5 Januari 2025. Alasannya adalah berdasarkan Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta tentang ketentuan PKB dan BBNKB yang baru terlaksana tiga tahun usai tanggal 5 Januari 2022 lalu.
“Dengan waktu transisi ini, pemilik kendaraan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tarif yang lebih sederhana,” tutup Herlina.
Berdasarkan ketentuan terkait biaya balik nama kendaraan itu, jika kamu berencana mendapatkan keuntungan ini, maka ikutilah aturan yang tertera di atas dan bisa segera bersiap menemukan kendaraan bekas impian.
OLX.co.id adalah platform jual beli di Indonesia. Beroperasi sejak 2005, OLX berkomitmen untuk menghadirkan transaksi yang nyaman dan mudah, dengan memberikan pilihan terlengkap mulai dari mobil, motor, aksesori otomotif, gadget, elektronik, jasa, dan masih banyak lagi.
Jual beli barang bekas, Simpel Aja di OLX!