Cara urus STNK hilang tidak sesulit yang kamu bayangkan kok!
News.OLX – Cara urus STNK hilang kerap dianggap sulit, alhasil banyak yang enggan mengurusnya dan membiarkannya begitu saja.
Padahal, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK ini adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di indonesia.
Jika kamu baru saja mengalami kehilangan atau rusak pada STNK, akibatnya adalah jika tidak sengaja terkena razia maka kemungkinan besar pun kamu akan terkena tilang karena permasalahan pada dokumen penting ini.
Lalu, bagaimana cara urus STNK hilang atau rusak? Kamu tidak perlu khawatir, berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan ketika STNK hilang atau rusak yang dilansir dari Kepolisian Republik Indonesia.
1. Melampirkan surat tanda terima laporan dari polisi terdekat
Cara urus STNK hilang atau rusak yang pertama adalah melapor ke Polsek atau Polres terdekat dengan membawa KTP dan BPKB asli beserta fotokopi yang masing-masing sebanyak 3 kali.
Jika BPKB masih berada di leasing atau bank, bisa menggunakan fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir oleh leasing atau bank.
Kemudian memperlihatkan bukti di iklan media sedang mencari STNK yang hilang. Pastikan kamu telah mempersiapkan beberapa berkas yang diperlukan Surat kehilangan STNK dari polsek maupun polres terdekat.
2. Melakukan pengisian formulir permohonan pengurusan ke samsat terdaftar
Ketika kendaraan kamu sudah berada di samsat yang terdaftar, lakukan pendaftaran kendaraan bermotor yang STNKnya hilang atau rusak. Pengambilan form dapat dilakukan di loket pendaftaran.
3. Melampirkan identitas diri
Cara urus stnk hilang selanjutnya adalah melampirkan SIM atau KTP pemilik asli kendaraan bermotor dan fotokopi sebanyak 5 lembar, apabila pemilik asli kendaraan motor mempunyai KTP yang berbeda wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika diwakilkan.
4. Melampirkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Membawa BPKB asli sebagai verifikasi pemilik sah kendaraan tersebut dan disertai 5 lembar fotokopi.
Jika BPKB berada di bank atau leasing pemilik kendaraan wajib membawa fotokopi yang dilegalisir oleh pihak bank atau leasing.
5. Melampirkan surat pernyataan kepemilikan STNK bermaterai
Membuat surat pernyataan STNK yang sah dan melakukan pemblokiran STNK hilang. Dan, lampirkan juga dengan materai yang sudah ditentukan oleh pihak berwajib.
6. Melampirkan hasil cek fisik kendaraan bermotor
Cek fisik merupakan prosedur yang harus dilakukan untuk menggesek nomor rangka dan nomor mesin untuk mencocokan yang ada di BPKB. Kamu bisa meminta bantuan ke pihak berwajib dalam melakukan hal ini.
7. Pembayaran
Kemudian jika semua berkas sudah lengkap, berkas dikembalikan ke loket pendaftaran dan petugas akan memverifikasi data kendaraan dan kamu hanya perlu menunggu 30 menit sampai 1 jam. Kemudian STNK duplikat anda sudah jadi.
Biaya mengurus STNK yang hilang hingga informasi terakhir yang di publikasi adalah untuk kendaraan roda 2 atau 3 per penerbitan STNK Rp. 25.000 dan pengesahan sebesar Rp. 100.000.
Lalu untuk kendaraan roda 4 atau lebih per penerbitan STNK Rp. 50.000 dan pengesahan sebesar Rp. 200.000 Biaya ini belum termasuk cek fisik kendaraan kamu ya.
Begitulah cara urus STNK hilang atau rusak. Dengan demikian, kamu bisa menyiapkan total dana yang wajib dibayarkan dan siapkan waktu untuk mengurusnya.
Kamu bisa mendapatkan informasi menarik lainnya seputar otomotif di OLX. Selain itu, kamu juga cari mobil dan motor bekas impianmu dengan mengakses OLX melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store dan App Store.