Cukup lakukan ini untuk cek tilang elektronik.
News.OLX – Cara cek tilang elektronik yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia sekarang sangat mempermudah sekali.
Tidak perlu keluar rumah, kamu hanya perlu menyiapkan gadget yang tersambung dengan internet. Ya, untuk cek tilang elektronik, kamu bisa melakukannya secara online melalui website atau aplikasi.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai cek tilang elektronik, berikut adalah panduan singkat tentang cara melakukan pengecekan melalui website, aplikasi e-tilang, dan Aplikasi Super-App :
Cara cek tilang elektronik melalui website
1. Kunjungi laman resmi
Kamu dapat mengunjungi laman resmi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), melalui https://etle-pmj.info/id/check-data. Sementara untuk pemilik kendaraan di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat mengunjungi laman https://www.etle-diy.info/id/check-data.
2. Mengisi data kendaraan
Setelah masuk ke laman, kamu harusmengisi data kendaraan berupa nomor polisi kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin. Semua informasi ini dapat ditemukan di STNK tanpa perlu melakukan pengecekan fisik pada kendaraan.
3. Mengecek pelanggaran
Proses pengecekan pelanggaran dapat dilakukan setelah data kendaraan kamu berhasil diunggah. Klik ‘cek data’, lalu laman akan menampilkan informasi apakah ada pelanggaran yang terdata dalam sistem ETLE atau tidak.
Jika kamu terbukti melakukan pelanggaran, pemberitahuan akan muncul dengan detail pelanggaran, termasuk lokasi, jenis kendaraan, dan waktu pelanggaran terjadi.
Namun, jika tampilan laman menunjukkan “data tidak ditemukan”, berarti kendaraan kamu tidak terpantau melakukan pelanggaran.
4. Melakukan Pembayaran
Jika kamu mendapati adanya pelanggaran, segera lakukan pembayaran sanksi untuk menghindari pemblokiran STNK. Terdapat tiga opsi pembayaran, yaitu melalui website e-Tilang, transfer, atau pembayaran di teller bank yang ditunjuk.
Untuk mencegah pemblokiran yang curang atau tidak melakukan pelanggaran, kamu dapat melakukan konfirmasi dengan membawa bukti yang valid. Dengan demikian, aparat dapat menghindari pemblokiran STNK yang tidak seharusnya.
Cara mengecek tilang elektronik melalui aplikasi e-tilang
- Kamu bisa mengunduh aplikasi e-tilang secara langsung di Play Store, atau membuka halaman situs tilang.kejaksaan.go.id.
- Kemudian masukkan nomor berkas tilang atau registrasi tilang yang diberikan pihak polisi.
- Setelah kamu memasukkan nomor tersebut, maka akan muncul detail perkara pelanggaran lalu lintas beserta besaran biaya dendanya.
- Selanjutnya, kamu dapat melihat pernyataan pengambilan barang bukti. Di sini kamu bisa memilih metode pengambilan barang bukti, diantar atau diambil secara langsung ke kantor kepolisian atau samsat.
- Setelah kamu memilih salah satu metode tersebut, kamu akan diarahkan ke halaman pembayaran dan akan muncul kode pembayaran denda. Kamu bisa melakukan pembayaran melalui ATM, mobile atau internet banking, via kantor pos, atau online marketplace.
- Terakhir, bawa bukti pembayaran tersebut ke kantor kejaksaan sambil mengambil barang bukti.
Cara mengecek tilang elektronik melalui aplikasi Polri Super App
- Kamu bisa mengunduh aplikasi Polri Super App secara langsung di Play Store
- Buka aplikasi, lalu buka halaman menu dan pilih menu e-tilang.
- Kemudian masukkan informasi mengenai plat nomor kendaraan kamu, beserta nomor mesin ataupun nomor rangka kendaraan.
- Selanjutnya, aplikasi akan memunculkan informasi mengenai pelanggaran kendaraan kamu, lengkap beserta waktu, dan lokasi pelanggaran.
- Setelah itu, klik ke menu pembayaran. Di situ, kamu akan mendapatkan informasi mengenai kode pembayaran dan biaya denda. Kamu bisa lakukan pembayaran dengan menggunakan ATM, internet banking, ataupun via marketplace.
- Terakhir bawa bukti pembayaran tersebut ke Samsat terdekat.
Demikian 3 cara melakukan cek tilang elektronik melalui website,aplikasi e-tilang, dan aplikasi Polri Super-App. Penting bagi kamu untuk mengetahui cara melakukan pengecekan tilang secara elektronik agar lebih aman dan menghindari kecurangan di kemudian hari.
Kamu bisa mendapatkan informasi menarik lainnya seputar otomotif di OLX Member of ASTRA. Download aplikasinya di Play Store dan App Store!