Beberapa hari terkahir ini aksi unjuk rasa terjadi di sejumlah penjuru Nusantara. Bahkan tak sedikit unjuk rasa berujung bentrok hingga mengakibatkan jatuhnya korban.
Selain itu, kericuhan ketika unjuk rasa juga berpotensi rusaknya sejumlah kendaraaan. Hal ini karena ada saja oknum demonstran maupun pihak yang menjaga saling lempar batu hingga mengenai kendaraan baik mobil atau sepeda motor yang melintas.
Nah, jika berada dalam situasi seperti ini, pertanyaan akan muncul apakah asuransi menerima klaim kerusakan mobil akibat kerusuhan yang terjadi?
Jawabannya adalah bisa saja, akan tetapi hal tersebut asuransi bergantung pada klausul atau adanya perjanjian menambahkan perluasan tanggungan yang tertera pada asuransi yang diikuti, seperti klausul Strike, Riot, Civil Commontion, Malicious Damage, Terrorism & Sabotage (SRCCMDTS).
Karena itu, menurut Aftersales Business Divison Head Auto2000 Ricky Martawijaya, ada baiknya melakukan pengecekan klausul risiko yang tertera dalam asuransi yang diikuti.
“Kondisi ini kita sebut perluasan jaminan atau klausul risiko tambahan. Kita bisa beli diawal polis asuransi atau ditambahkan setelah polis ini berjalan,” kata Ricky dalam pesan tertulis, Rabu (2/10/2019).
OLXer juga wajib tau, jika mobil mengalami pengrusakan akibat aksi massa, pastikan bahwa terdapat pertambahan jaminan di atas dalam polis asuransi dan pastikan asuransi Anda merupakan rekanan di dealer resmi.
Perlu dicatat, bahwa penambahan jaminan ini hanya bisa dilakukan jika mobil masih dalam keadaan baik, bukan rusak pasca kejadian huru-hara
Namun perlu dicatat juga, asuransi bisa tidak diganti sesuai pasal 3 ayat 1 nomor 1.1.2 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, yang berbunyi:
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :
1.1.Kendaraan Bermotor digunakan untuk :
1.1.1. menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;
1.1.2. turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
1.1.3. melakukan tindak kejahatan;
1.1.4. penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis;
Adapun bagi OLXer yang membeli mobil merek Toyota khususnya di dealer Auto2000, mereka juga punya layanan sendiri lho. Termasuk meminta bantuan Mobil derek dari asuransi untuk membawa mobil tersebut ke bengkel Body & Paint Auto2000 terdekat.
Apabila masih bisa jalan, bisaa juga langsung membawa mobil tersebut ke bengkel Body & Paint Auto2000 terdekat atau ke bengkel perbaikan umum (general repair) Auto2000 yang terdapat layanan Toyota Body Check Advisor (TBCA).
Sebagai informasi, asuransi yang menjalin kerjasama dengan bengkel resmi Auto2000 antara lain Asuransi Astra Buana (Toyota Insurance), Asuransi Sinarmas, Asuransi Adira Dinamika, Mandiri AXA General Insurance, Asuransi Reliance, Asuransi Bintang Tbk, PT Zurich Insurance Indonesia, MPM Insurance, Asuransi Jasa Indonesia, PT. Asuransi SimasNet, Asuransi MSIG Indonesia, Asuransi BCA, Asuransi Bina Dana Arta, PT Sompo Insurance Indonesia, dan PT Tugu Pratama Indonesia, PT Jaya Proteksindo Sakti.
Namun, jika polis yang dibeli tidak memiliki pertambahan jaminan, pemilik mobil bisa datang ke cabang Body & Paint Auto2000 terdekat untuk melakukan perbaikan tanpa asuransi.
Kerusakan yang dialami bisa memperbaiki sasis yang cukup riskan untuk diperbaiki karena mempengaruhi struktur kendaraan secara keseluruhan. Semua didukung oleh sistem pengelasan paling modern yang apik dan tidak mengakibatkan perubahan struktur, laboratorium mixing cat yang akurat, ruang cat dan pengeringan terbaik, serta kontrol kualitas dengan standar zero defect. (Her)