Pahami tentang surat jual beli tanah beserta fungsi dan contohnya agar kamu punya gambaran yang jelas.
News.OLX – Surat jual beli tanah merupakan berkas sah secara hukum yang berguna untuk bukti pemindahan kepemilikan lahan dari penjual ke pembeli.
Jika kamu berencana membeli atau menjual lahan, maka kamu harus memahami tentang berkas penting tersebut. Untuk lebih jelas, simak fungsi dan contoh dari surat jual beli tanah berikut ini.
Fungsi Surat Jual Beli Tanah
Surat jual beli tanah merupakan berkas resmi untuk perpindahan kepemilikan sebuah lahan dari penjual ke pembeli. Berkas ini menjadi bukti sah secara hukum sebuah transaksi. Isinya adalah informasi identitas kedua pihak, detail lokasi, batas lahan, luas, harga, waktu transaksi serta kesepakatan.
Berikut adalah beberapa fungsi dari berkas tersebut :
1. Perlindungan Hukum
Berkas ini memberikan perlindungan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam transaksi. Di dalamnya, berisi ketentuan dan syarat yang mengatur kewajiban hingga hak semua pihak. Ini menjadi acuan ketika terjadi sesuatu di masa depan.
2. Pembuktian Transaksi
Dokumen ini menjadi bukti transaksi. Sehingga, menjadi alat pelacakan sejarah kepemilikan sebuah lahan. Kemudian, membantu penyusunan catatan administrasi atau pajak.
3. Pencatat Resmi
Berkas ini umumnya tercatat pada instansi seperti Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Tujuannya, agar perubahan kepemilikan diakui resmi oleh lembaga terkait. Kemudian semua data tersimpan secara aman.
4. Jaminan Keamanan Investasi
Selanjutnya, surat ini juga menjadi jaminan keamanan investasi terhadap pihak pembeli. Dengan kepemilikan berkas sah, maka pembeli akan memiliki kekuatan hukum yang sah. Kemudian, akan menjadi referensi lembaga keamanan jika dibutuhkan untuk membantu pengajuan pinjaman.
Contoh Surat Jual Beli Tanah
Berikut adalah contoh dari pembuatan berkas dokumen tersebut:
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
NIK :
Alamat :
Nomor Telepon :
Dalam hal ini bertindak sebagai nama diri pribadi yang kemudian disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
NIK :
Alamat :
Nomor Telepon :
Dalam hal ini bertindak sebagai nama diri pribadi yang kemudian disebut dengan PIHAK KEDUA.
Para pihak menyatakan PIHAK PERTAMA sebagai pemilik menjual tanah kepada PIHAK KEDUA, yakni:
Sebidang tanah dengan luas 200 m2 yang terletak Blok dengan NOP
Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sisi Utara berbatasan dengan :
Sisi Selatan berbatasan dengan :
Sisi Barat berbatasan dengan :
Sisi Timur berbatasan dengan :
Dengan surat ini, para pihak sepakat kepemilikan atas tanah PIHAK PERTAMA berpindah hak milik kepada PIHAK KEDUA. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan oleh para pihak dan saksi-saksi.
Kemudian, para pihak setuju dan sepakat dengan penuh kesadaran untuk mengadakan perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut.
Jual beli objek tanah dalam perjanjian tersebut disepakati dengan harga Rp
Demikian Surat Perjanjian Jual Beli Tanah ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan antara para pihak dan dipatuhi sebagai hukum yang mengikat para pihak.
Bali, 7 September 2024
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ————————- ] [ ———————— ]
SAKSI PERTAMA SAKSI KEDUA
[ ————————- ] [ ———————— ]
Itulah informasi seputar surat jual beli tanah. Jika kamu ingin mencari informasi seputar pembelian lahan atau ingin menginformasikan penjualan, temukan hanya di OLX. Segera download aplikasi OLX melalui Google Play Store dan App Store, sekarang!