Kontrak PKWT dan PKWTT adalah istilah yang harus dipahami oleh seorang karyawan perusahaan. Yuk, cek perbedaannya.
OLX News – Kontrak PKWT dan PKWTT adalah dua istilah yang lumayan familiar di telinga para karyawan, khususnya yang bekerja di perusahaan swasta.
Bagi kamu yang baru memasuki dunia kerja di perusahaan, maka penting sekali untuk mengetahui perbedaan keduanya. Nah, beberapa aspek yang membedakan antara PKWT dan PKWTT adalah:
1. Pengertian
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT adalah suatu perjanjian kerja yang mengikat antara karyawan dan perusahaan pada waktu yang tidak ditentukan. Alhasil, karyawan yang menandatangani kontrak ini akan berstatus karyawan tetap.
Peraturan tentang kontrak ini sudah tertera pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian, undang-undang tersebut mendapat perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sedangkan di sisi lainnya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT adalah suatu kontrak yang mengikat antara karyawan dan perusahaan pada waktu tertentu saja. Jadi, masa kerja karyawan ini hanya sampai waktu yang telah disepakati pada kontrak tersebut.
Sama seperti PKWTT, Ketentuannya tertera pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian, ada perubahan melalui pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Jangka Waktu Bekerja
Seperti yang sempat disinggung sebelumnya, durasi pekerja yang menggunakan kontrak PKWTT tidak ada jangka waktunya. Di mana, si pekerja akan menjadi karyawan tetap di perusahaan tersebut.
Sementara itu, jangka waktu kerja PKWT adalah dalam pada kisaran waktu tertentu saja. Di mana, masa kerjanya sesuai kesepakatan pada perjanjian kerja saja.
3. Pembuatan Kontrak
Jika menyepakati kontrak PKWTT, maka kesepakatan tersebut dapat berupa tulisan dan lisan. Akan tetapi, kontrak yang awalnya dibuat lisan, maka harus ada tambahan berupa surat pengangkatan untuk karyawan itu.
Sementara itu, pembuatan kontrak pada PKWT, hanya tertulis berbahasa Indonesia dan menggunakan huruf latin.
4. Masa Percobaan (Probation)
Untuk perusahaan yang akan membuat karyawannya menandatangani PKWTT, maka bisa memberikan probation atau masa percobaan maksimal tiga bulan. Namun, dalam masa percobaan tersebut, perusahaan wajib memberikan upah minimum sesuai ketentuan wilayah setempat.
Sementara itu, untuk karyawan dengan PKWT, maka tidak ada masa percobaan, dan perusahaan dilarang untuk membuat masa percobaan sendiri.
Aturan mengenai masa percobaan ini sudah mengikat di Indonesia, karena berlandaskan pada UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja.
5. PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Jika perusahaan akan melakukan PHK terhadap karyawan berkontrak PKWTT, maka ada beberapa hak yang harus didapatkan si karyawan tersebut, yaitu uang pesangon, uang penggantian hak yang seharusnya mereka terima, serta uang penghargaan masa kerja.
Sementara itu, bagi karyawan berkontrak PKWT, apabila masa kerja habis mengikuti kontrak, maka mereka berhak mendapatkan uang kompensasi. Sementara, jika masa kerja diputus sebelum masa kerja selesai, maka pihak yang mengakhirinyalah yang yang mengeluarkan uang ganti rugi.
Dengan begitu, apabila karyawan tiba-tiba di-PJK, maka mereka harus menerima uang ganti rugi.
6. Jenis Pekerjaan
Secara umum, berbagai jenis pekerjaan dapat menggunakan kontrak PKWTT. Sementara untuk kontrak PKWT, maka pada Pasal 5 ayat 1 dan 2 UU Cipta Kerja, maka jenis pekerjaan yang bisa memakai kontrak ini ialah:
- Pekerjaan yang bersifat sementara.
- Pekerjaan musiman.
- Pekerjaan yang dapat sekali selesai.
- Pekerjaan dengan waktu penyelesaian yang diprediksi tidak lama.
- Pekerjaan terkait kegiatan baru, produk baru, serta produk tambahan yang berada dalam tahap percobaan.
Karena sudah tahu bahwa PKWT dan PKWTT adalah dua hal berbeda, maka kamu tidak akan kebingungan lagi ketika akan menandatangani salah satu kontraknya. Nah, selagi masih di halaman ini, kamu bisa mampir sebentar ke laman OLX atau aplikasi OLX di Google Play Store dan App Store jika sedang mencari barang bekas.