Kenali apa itu biaya provisi dan cara menghitungnya agar tidak salah saat memilih KPR.
News.OLX – Biaya provisi adalah salah biaya wajib yang harus kamu bayarkan saat membeli unit hunian lewat penggunaan fasilitas KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. Biaya KPR tersebut harus kamu bayar berdasarkan pendanaan yang dikucurkan oleh lembaga keuangan atau bank.
Masing-masing bank tentunya punya nilai persentase yang berbeda terkait ongkos untuk provisi ini. Lantas, berapa besaran biaya provisi yang harus kamu bayarkan? Untuk lebih jelasnya, mari simak penjelasan berikut ini.
Pengertian Biaya Provisi
Biaya provisi, berdasarkan tinjauan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), memiliki arti yakni imbalan, atau bisa juga upah. Sehingga, dapat dikatakan bahwa biaya ini merujuk pada sebuah imbalan atau balas jasa terhadap pihak kreditur karena pengajuan pinjaman sudah mendapatkan persetujuan.
Secara singkat, ongkos provisi adalah besaran nominal biaya yang dipotong dari total pinjaman. Kemudian menjadi tanggungan dari kreditur kepada nasabah saat mengajukan pendanaan. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan kreditur adalah pihak bank dengan besaran provisi yang berbeda-beda.
Biasanya, biaya ini akan diberitahu pada awal pengajuan kredit, yang menjadi upah atas persetujuan pendanaan. Hanya saja, ada beberapa jenis layanan kredit lain yang meminta kamu untuk mempersiapkan anggaran khusus untuk pembayaran ongkos ini.
Besaran Biaya Provisi
Untuk biaya ini, besarannya mencapai 0,5% hingga 3,5% berdasarkan dari keseluruhan total kredit atau pinjaman yang kamu terima. Biaya tersebut berlaku untuk jenis-jenis pinjaman tertentu. Antara lain seperti KPR, Kredit Tanpa Agunan atau KTA dan Kredit Multi Guna atau KMG.
Dari ketiganya, persentase nilai provisi dianggap yang lebih konsisten. Yakni dengan besaran 1% dari keseluruhan total pinjaman. Adapun, kedua jenis lainnya nilainya lebih bervariasi. Rinciannya untuk KTA mulai dari 0,5 hingga 1,5% dan KMG sebesar 1 hingga 3,5%.
Cara Menghitung Biaya Provisi KPR
Lantas, bagaimana cara untuk penghitungannya? Sebagai gambaran, maka asumsikan saja bahwa kamu membeli sebuah unit hunian di Jakarta. Kemudian, nilai pokok kredit yang kamu dapatkan dari bank adalah mencapai sebesar Rp500 juta.
Jika ongkos provisi mencapai 1%, dengan begitu kamu harus membayar berdasarkan hitungan dari nilai pokok kredit senilai Rp500 ribu.
Sebagai catatan, ongkos ini wajib dilunasi pihak debitur sesuai dengan periode waktu tertentu. Sebagai informasi, berikut adalah beberapa ongkos provisi dari bank di Indonesia:
- OCBC NISP: 1-5% dari total keseluruhan pendanaan
- Bank Mandiri: 1% dikalikan total jumlah pendanaan sesuai persetujuan
- BCA: 1% dikali jumlah pendanaan sesuai persetujuan
- BRI: 1% dikali jumlah pendanaan sesuai persetujuan
- BTN: 0,5% dari total pendanaan
- KPR BNI: 1% dari jumlah pendanaan sesuai persetujuan
- CIMB Niaga: 3% dari jumlah pendanaan sesuai persetujuan
Nah, itulah informasi seputar biaya pada provisi KPR dan cara untuk menghitungnya. Setelah memahaminya, kamu bisa fokus pada rencana penataan hunian. Kamu bisa mendapatkan produk-produk untuk mengisi hunian kamu lewat OLX. Segera download aplikasi OLX melalui Google Play Store dan App Store, sekarang!