Sabtu, April 26, 2025
Lainnya
    InformasiSIM Internasional Indonesia: Cara membuat dan biayanya!

    SIM Internasional Indonesia: Cara membuat dan biayanya!

    Bepergian jarak jauh sudah mulai bisa kita lakukan kembali sejak pembatasan selama pandemi dihilangkan. Buat anda yang berniat ke luar negeri dan ingin menetap disana, mengurus surat-surat baru kadang merepotkan. Salah satu hal yang akan memakan banyak waktu yakni mengurus SIM Internasional atau lisensi mengemudi di luar negeri.

    - Advertisement -

    Menyetir antar kota, bahkan di luar negeri sudah bisa kembali kita lakukan. Jika mengurus SIM di Indonesia saja ada tantangannya, di luar negeri dengan banyak aturan dan budaya berbeda, pasti akan lebih sulit bukan? Tapi tenang saja, karena saat ini ada semacam SIM yang menjadi lisensi mengemudi umum yang diterima di hampir semua negara. 

    Lisensi tersebut adalah SIM Internasional, dan cara membuatnya relatif mudah. Penasaran dengan bentuk, dan cara membuat SIM internasional Indonesia ini? Simak selengkapnya di Artikel berikut!

    - Advertisement -

    Apa Itu SIM Internasional?

    International Driver’s Permit (IDP) atau SIM Internasional adalah dokumen yang menjadi lisensi seseorang boleh mengemudikan kendaraan tertentu di 188 Negara tertentu. Masa berlaku SIM Internasional, sesuai dengan keputusan dari Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968 yakni selama 3 tahun dan dapat diperpanjang kembali.

    Syarat tambahan saat menggunakan SIM Internasional adalah dengan turut menunjukkan SIM dari negara masing-masing. Dalam SIM Internasional, menyertakan keterangan nama, foto, dan informasi dasar dari pemilik.

    - Advertisement -

    Walau SIM ini sudah bisa digunakan hampir di seluruh dunia, akan tetapi ada beberapa negara yang belum mengakui lisensi ini. Untuk itu, ketika akan mengendarai kendaraan di negara tersebut, anda harus mengurus SIM atau lisensi mengemudi khusus di negara tersebut. Negara yang tidak termasuk dalam cakupan SIM Internasional misalnya Tiongkok. 

    Baca juga: Mengurus Perpanjangan dan Kehilangan di Layanan SIM Keliling

    Cara Mengurus SIM Internasional

    Masyarakat yang tinggal di Indonesia kini dapat mendaftar agar bisa mendapatkan SIM internasional. Prosesnya sangat mudah, bahkan bisa diurus secara online. Hal ini sejak Polri telah meluncurkan layanan untuk memudahkan proses pengajuan SIM Internasional. Program tersebut adalah melalui Korlantas Polri SIM internasional.

    Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono, ia mengatakan Indonesia telah menjalin kerja sama dengan 188 negara. Sehingga pemegang IDP atau SIM Internasional dari Indonesia dapat mengemudikan kendaraan di negara lain.

    Walau SIM ini bisa digunakan di banyak negara, namun lembaga yang mengeluarkan tetap kepolisian atau yang berwenang di masing-masing negara. Di Indonesia, SIM Internasional di keluarkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).

    Untuk cara buat SIM Internasional Korlantas, ada 2 cara yang bisa dilakukan, yakni pengurusan offline dan online. Untuk mengurus langsung secara offline, anda bisa mendatangi kantor Korlantas Polri di  Gedung SIM Internasional, Alamat: MT Haryono St No.37-38, RT.8/RW.2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan 12770.

    Jika anda tidak ingin repot kesana kemari, bisa memakai cara kedua yakni mendaftar SIM Internasional online melalui halaman website Korlantas Polri. Berikut tata cara mengurus sim online dari Korlantas:

    1. Buka website https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/ lalu klik tombol daftar,
    2. Akan muncul formulir registrasi online dan isi secara lengkap,
    3. Mengunggah atau upload softcopy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor,
    4. Memilih cara pengambilan/pengiriman Dokumen SIM Internasional,
    5. Mengisi data rekening pengembalian biaya pendaftaran, jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan,
    6. Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada website dan konfirmasi pembayaran di email. Segera selesaikan pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera,
    7. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan nomor registrasi di email bukti registrasi.

    Baca juga: Catat, Beda Sanksi Nggak Bisa Nunjukin SIM dan Tidak Punya SIM

    Syarat Pendaftaran SIM

    Saat akan mengurus pendaftaran, anda perlu mengumpulkan beberapa berkas sebagai syarat untuk membuat SIM di Korlantas. Berikut detail syarat pendaftaran SIM Internasional:

    1. Foto diri terbaru dengan ketentuan:
    • Foto nampak 2 kancing kemeja
    • Warna latar belakang putih
    1. Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
    2. Tidak menggunakan kacamata
    3. Wajah menghadap kamera
    4. Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
    5. Foto harus berwarna
    6. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    7. KITAP (khusus WNA)*
    8. Paspor yang masih berlaku*
    9.  SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)*
    10.  Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam *
    11.  SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan) *
    12.  Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal  ukuran 500 KB

    Catatan:

    *) Bukti fisik dari berkas dapat discan atau difoto, lalu di upload di halaman web pendaftaran. 

    Apabila dalam proses pendaftaran anda, ditemukan ketidaksesuaian atau berkas yang kurang, makan pendaftaran SIM Internasional akan dibatalkan, dan biaya pendaftaran diluar biaya administrasi akan dikembalikan.

    Ilustrasi sim indonesia yang bisa digunakan untuk mengurus sim internasional
    Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM yang berlaku di Indonesia

    Test SIM Internasional

    Jika anda penasaran terkait materi tes SIM Internasional, anda tidak perlu khawatir, karena untuk mengurus SIM Internasional, tidak diadakan prosedur pengujian atau tes tertentu. Karena salah satu syaratnya ialah pemohon telah memiliki SIM kendaraan, maka dari itu dianggap sudah memiliki kemampuan untuk mengemudikan kendaraan.

    Biaya Membuat SIM

    Seperti membuat SIM reguler di Indonesia, mengurus SIM Internasional juga dipatok harga SIM Internasional yang akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak. Berikut rincian tarif biaya SIM Internasional di Korlantas Polri:

    1. Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah: Rp250.000.
    2. Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah: Rp225.000.

    *(Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri)

    Baca juga: Cara Pembuatan dan Perpanjangan SIM Online Pakai Handphone

    Jadwal Pelayanan

    Seluruh bentuk pengajuan dan pelayanan SIM Internasional di Korlantas Polri dilayani pada jadwal berikut:

    • Hari Senin – Kamis:

    08.00 WIB – 15.00 WIB

    Istirahat 12.00 WIB – 13.00 WIB

    • Hari Jumat:

    08.00 WIB – 15.00 WIB

    Istirahat 11.30 WIB – 13.00 WIB

    Demikian informasi mengenai SIM Internasional. Apakah tertarik untuk membuat SIM Internasional? Jika anda ada rencana untuk keluar negeri, baik bekerja atau berlibur, membuat lisensi ini bisa dicoba untuk menjajal jalanan di luar negeri.

    Bila anda ingin menjajal kendaraan-kendaraan pabrikan eropa maupun amerika yang jarang ada di Indonesia, bisa mencoba fasilitas test drive di OLX Autos. Ada banyak pilihan mobil bekas berkualitas seperti Tesla, Ford, Mercedes dan lain-lain.

    OLX Autos saat ini didukung dengan jaringan lebih dari 300 dealer se-Indonesia, yang membuat transaksi anda jadi lebih mudah, dan jaminan kepuasan anda sebagai pembeli maupun penjual mobil. Semoga artikel ini dapat membantu anda!

    Populer
    Berita Terkait