Makanan haram bisa jadi diperbolehkan dalam Islam. Apa saja syaratnya agar bisa dimakan?
Makanan haram merupakan kategori hidangan yang tidak dapat dimakan oleh kaum muslim. Jika tetap mereka makan, maka akan mendatangkan dosa.
Hanya saja, dalam kondisi tertentu, orang mendapatkan izin memakan makanan haram karena alasan tertentu. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak hingga tuntas penjelasan berikut ini.
Makanan yang Haram Dikonsumsi
Makanan haram yang dilarang untuk umat muslim berdasarkan Al-Qur’an ada pada surah Al-Maidah ayat 3, berbunyi sebagai berikut:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih, (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini) orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Makanan dalam kategori haram berdasarkan Al-Qur’an antara lain:
- Bangkai
- Darah
- Babi
- Binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT
- Minuman memabukkan
Syarat Makanan Haram Bisa Dikonsumsi
Namun, dalam situasi tertentu makanan haram bisa menjadi menjadi halal yang boleh untuk dikonsumsi. Apa saja yang menjadi syaratnya?
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 173.
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Makanan tersebut boleh dikonsumsi karena terpaksa dan bukan untuk maksud bersenang-senang. Atau ketika sudah tidak ada lagi bahan untuk membuat hidangan, sehingga jika tidak memakannya akan membuat meninggal kelaparan.
Kamu terpaksa karena tidak menemukan apa saja, kecuali jenis yang haram tersebut. Namun, jika kamu masih dapat menemukan halal, maka yang haram tetap tidak boleh kamu makan. Jika kamu tidak tahu apakah dapat menemukan makanan yang halal atau tidak, maka hukumnya tetap saja masih haram.
Itulah informasi seputar makanan haram dan syaratnya agar dapat memenuhi ketentuan halal. Dapatkan ilmu seputar syariat Islam lewat buku-buku yang tersedia di OLX. Segera download aplikasi OLX melalui Google Play Store dan App Store, sekarang!