Aturan belok kiri mengikuti rambu lampu lalu-lintas ternyata sudah ada sejak tahun 2009 dan saat ini sudah mulai diberlakukan.
News.OLX – Belok kiri langsung di lampu merah suatu tindakan wajar yang sering dilakukan oleh pengemudi. Hal ini dianggap wajar karena tikungan kiri biasanya tidak terlalu memengaruhi kondisi lalu-lintas.
Namun, apakah kamu tahu secara mendetail mengenai mengapa aturan terkini terkait hal ini? Untuk mengetahuinya, mari kita kupas peraturan ini lebih lanjut.
Undang-undang yang mengatur
Belok kiri menjadi perhatian utama di persimpangan jalan, terutama ketika dihadapkan pada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Pada masa lampau, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 memberikan kelonggaran bagi pengemudi untuk langsung berbelok kiri, meskipun lampu APILL berwarna merah.
Akan tetapi, aturan ini berubah dengan signifikan ketika Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mulai berlaku.
Perubahan Aturan Belok Kiri
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, aturan mengenai belok kiri telah diubah.
Pasal 112 ayat 3 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Aturan Belok Kiri Saat Ini
Sebagai pengendara, penting bagi kamu untuk memahami perubahan aturan ini. Saat ini, untuk melakukan belok kiri di persimpangan jalan, kamu harus memperhatikan rambu lalu lintas di sekitarmu.
Jika terdapat lampu lalu lintas, tunggu hingga lampu berwarna hijau sebelum melaksanakan belok kiri. Maka dari itu, aturan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut.
- Jika tidak ada rambu tambahan, kamu wajib berhenti ketika lampu APILL menyala merah.
- Kamu boleh berbelok kiri langsung jika terdapat rambu tambahan berbunyi: ‘Ke Kiri Jalan Terus’.
Rambu yang menyatakan ‘Ke Kiri Ikuti Lampu’ sebenarnya tidak lagi diperlukan, karena aturan baru mengharuskan semua pengemudi di persimpangan, termasuk yang akan belok kiri, untuk mengikuti lampu APILL.
Denda dan Ancaman Pelanggaran Belok Kiri Langsung
Aturan baru ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat. Hal ini tercermin dalam penambahan rambu yang menunjukkan instruksi belok kiri, seperti “Belok Kiri Ikuti Lampu Arus” atau “Belok Kiri Ikuti Lampu.”
Penting untuk diingat bahwa melanggar aturan belok kiri dapat berakibat serius. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 ayat (2) menetapkan sanksi berupa denda maksimal Rp. 500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan penjara bagi setiap orang yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan oleh APILL.
Sebagai pengguna jalan, pemahaman yang jelas terhadap aturan belok kiri di persimpangan jalan dengan APILL sangat penting. Pahami bahwa aturan telah berubah, dan sekarang pengemudi dilarang berbelok kiri langsung tanpa adanya petunjuk khusus.
Ini bukan hanya masalah kepatuhan, tetapi juga melibatkan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Sehingga, saat berada di persimpangan, ingatlah untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku dan menjaga keselamatan bersama di jalan raya.
Ingin tahu lebih banyak tentang peraturan berkendara? Kamu bisa mendapatkannya di OLX Member of ASTRA. Download aplikasinya di Play Store atau App Store.