perlu kamu tahu, ada 10 sim yang berlaku di indonesia.
News.OLX – SIM atau Surat Izin Mengemudi pada dasarnya bukanlah sekadar selembar kertas formalitas saja. SIM adalah syarat wajib yang harus kamu miliki sebelum mengendarai kendaraan di Indonesia.
SIM juga banyak jenisnya. Surat izin yang beragam itu juga digunakan untuk berbagai jenis kendaraan yang berbeda pula, mulai dari bus, truk, kendaraan roda empat, hingga dua. Lantas, seperti apa saja jenis SIM yang ada di Indonesia?
Nah bagi kamu yang hendak memiliki atau mungkin ingin mengetahui lebih banyak tentang SIM, mari simak panduan lengkap dan informal berikut ini. Berikut penjelasannya:
Apa Itu SIM?
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ini sebagai bukti bahwa seseorang diizinkan mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan jenis dan golongan SIM yang dimilikinya.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pengajuan Surat Izin Mengemudi. Pasal 2 ayat 1 dari peraturan tersebut menegaskan bahwa setiap individu yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) di jalan raya diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis dan golongan kendaraan yang digunakan.
Proses penerbitan SIM ini tidaklah sembarangan, terdapat syarat administratif yang harus dipenuhi. Seperti kelengkapan dokumen, usia, hasil tes kesehatan jasmani dan rohani, serta kelulusan ujian saat proses pengujian.
Masa berlaku
Masa berlaku SIM juga tidak boleh dianggap enteng. SIM yang sudah diperoleh akan berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan.
Penting untuk diingat, ketika memasuki tahun ke-5, perpanjang SIM harus segera dilakukan sesuai dengan syarat yang berlaku pada saat itu. Jangan sampai melewati batas waktu, karena dapat berujung pada denda tilang yang tentu tidak menyenangkan.
Nomor SIM dan KTP berbeda
Seringkali, orang bingung antara nomor SIM dan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP). Meskipun keduanya merupakan dokumen penting yang mencantumkan identitas pribadi seseorang, namun keduanya memiliki fungsi dan nomor yang berbeda.
Nomor SIM adalah nomor izin mengemudi yang unik dan berlaku khusus untuk kendaraan bermotor. Sementara itu, nomor KTP adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang mirip dengan yang tercantum di Kartu Keluarga (KK).
Oleh karena itu, penting untuk tidak salah paham terkait fungsi dan perbedaan nomor keduanya.
Jenis-jenis SIM di Indonesia
Di Indonesia, SIM terbagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan. Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, terdapat tiga jenis SIM yang berlaku, yaitu SIM Ranmor Perseorangan, SIM Umum, dan SIM Internasional.
SIM A
SIM pertama yang akan dibahas adalah SIM A. SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi mobil pribadi dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500kg.
SIM B1
Jenis kedua adalah SIM B1. Ini khusus dimiliki untuk pengemudi mobil penumpang atau kendaraan barang dengan berat kendaraan di atas 3.500kg.
SIM B2
Selanjutnya adalah SIM B2. Ini digunakan untuk pengemudi kendaraan penarik, alat berat, dan truk gandeng perseorangan dengan berat kendaraan lebih dari 1.000kg.
SIM C
Jenis selanjutnya adalah SIM C. Ini diperuntukkan bagi pengendara roda dua atau sepeda motor dengan tiga kapasitas silinder mesin. Adapun SIM C digunakan untuk sepeda motor di bawah 250 cc, SIM C1 di antara 250-500 dan SIM C2 di atas 500 cc.
SIM D
Teman-teman disabilitas juga memiliki SIM khusus yang dapat digunakan untuk mengemudikan kendaraan di Indonesia. Adapun yang surat izin yang dimaksud adalah SIM D.
Khusus untuk penyandang disabilitas, terbagi menjadi dua jenis. Yang pertama adalah SIM D untuk pengendara motor yang setara dengan SIM C, kemudian SIM D1 untuk pengendara mobil yang setara dengan SIM A.
SIM Umum
Selain SIM perorangan, terdapat juga SIM Umum yang dapat digunakan untuk berbagai jenis kendaraan, kecuali truk besar dan angkot. Berikut jenis-jenisnya.
SIM A Umum
Khusus untuk pengendara mobil yang difungsikan untuk kendaraan umum dengan berat kendaraan maksimal 3.500kg.
SIM B1 Umum
Diberikan kepada pengemudi mobil penumpang atau barang dengan tujuan komersial serta memiliki berat kendaraan lebih dari 3.500kg, seperti bus pariwisata, minibus, elf, dan truk engkel.
SIM B2 Umum
Diberikan bagi pengemudi kendaraan penarik, alat berat, dan truk gandeng untuk kebutuhan komersial, seperti truk gandeng, truk kontainer, dan truk tangki, dengan berat lebih dari 1.000kg.
SIM Internasional
Terakhir, SIM Internasional ditujukan bagi mereka yang suka mengemudi di luar negeri. SIM ini hanya berlaku apabila digunakan di wilayah negara lain atau di luar Indonesia.
Masa berlakunya adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan. Sebaliknya, SIM Internasional dari negara lain dapat digunakan di Indonesia, namun tidak berlaku di negara asalnya.
Dengan pemahaman mengenai jenis-jenis SIM dan prosedur penerbitannya, diharapkan para pengemudi dapat menjalankan aktivitas berkendara dengan aman dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Jadi, pastikan SIM kamu selalu update dan sesuai dengan kebutuhan kendaraan yang akan kamu kemudikan.
Selain SIM, kamu bisa mendapatkan informasi menarik lainnya seputar otomotif di OLX Member of ASTRA. Selain itu, kamu juga cari mobil dan motor bekas impianmu dengan mengakses OLX melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store dan App Store.