Biar perjalanan aman, yuk ketahui jenis-jenis marka jalan dan artinya!
News.OLX – Marka jalan merupakan tanda-tanda yang terdapat di permukaan jalan. Tidak sekadar tanda, marka jalan berfungsi memberikan batasan dan mengatur lalu lintas kendaraan.
Bentuknya macam-macam, mulai dari garis lurus dengan warna putih, merah, atau kuning. Penerapannya di jalanan pun tidak bisa dilakukan sembarangan saja.
Sudah diatur dalam hukum lalu lintas Indonesia, khususnya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 tahun 2018.
Yang menjadi pertanyaan, ada berapa jenis marka jalan yang diterapkan di Indonesia beserta fungsinya? Untuk mengetahuinya, berikut adalah penjelasan tentang beberapa jenis marka jalan yang paling umum.
Jenis-jenis marka jalan
Marka jalan dibedakan berdasarkan warna dan bentuknya. Ada yang berwarna putih dan ada yang berwarna kuning, serta ada yang berbentuk membujur, lurus, patah-patah, atau berkelok. Setiap jenis marka jalan memiliki arti dan fungsi khusus.
Mari kita mulai dari marka membujur. Secara umum terdapat empat jenis marka membujur, seperti yang akan diterangkan di bawah ini.
Marka membujur garis utuh
Marka ini berfungsi sebagai pembatas dan biasanya terletak di tepi bahu jalan atau di tengah-tengah jalan. Kendaraan tidak diperbolehkan melewati garis ini, mendahului kendaraan lain, atau keluar dari jalurnya.
Marka membujur garis patah-patah
Marka ini sering dijumpai di jalan raya dan mengindikasikan bahwa kamu boleh berpindah jalur atau mendahului kendaraan lain yang ada di depan, Meski demikian, kamu diharuskan tetap berhati-hati dalam mendahului kendaraan dan melintasi marka tersebut.
Marka garis ganda utuh
Marka ini biasa ditemukan di jalan raya perkotaan dengan dua jalur dan berfungsi sebagai pembatas. Kendaraan tidak boleh melewati garis ini, baik dari sisi manapun.
Marka garis ganda utuh dan putus-putus
Marka ini seringkali ditemukan di jalan perkotaan dengan dua jalur yang melintang secara bersamaan antara kiri dan kanan.
Marka ini memiliki dua arti. Di jalur dengan garis utuh, kamu dilarang keras melewati batas garis. Namun, di jalur dengan garis putus-putus, kamu boleh melewati garis untuk berpindah jalur.
Marka melintang
Marka ini berbentuk lurus sesuai dengan sumbu jalan raya dan sering digunakan untuk penyeberangan pejalan kaki (zebra cross) dan tanda berhenti. Kendaraan wajib berhenti di belakang marka melintang ini ketika lampu lalu lintas menyala merah.
Tujuannya adalah menjaga kelancaran lalu lintas di jalan raya. Selain itu, marka ini berfungsi untuk mencegah kecelakaan di persimpangan.
Marka serong
Marka serong ditandai dengan bentuk anak panah yang bercabang dan digunakan sebagai petunjuk bagi pengendara bahwa akan ada perpotongan jalan di depannya. Biasanya ditemukan di jalan tol dan dapat digunakan untuk menandai area berhenti kendaraan yang bermasalah.
Yellow Box Junction
Yellow Box Junction, atau biasa disebut kotak kuning, adalah sebuah tipe marka jalan yang diterapkan di persimpangan jalan yang cenderung ramai.
Tujuan utama dari kotak kuning ini adalah untuk mencegah blokade atau penutupan persimpangan oleh kendaraan yang berhenti di tengah-tengahnya. Kotak ini biasanya berbentuk kotak berwarna kuning dengan garis-garis putih yang mengelilinginya.
Saat lalu lintas berada dalam situasi yang sangat padat, pengendara harus mematuhi aturan yang berlaku untuk kotak kuning ini. Mereka diwajibkan untuk berhenti di dalam kotak garis kuning jika mereka tidak dapat melintas sepenuhnya melalui persimpangan.
Dengan kata lain, jika pengendara melihat kotak kuning dan tidak yakin apakah mereka dapat melintasi persimpangan tanpa berhenti di dalam kotak, mereka harus berhenti dan tidak memasuki kotak tersebut.
Ini adalah tindakan yang sangat penting dalam menjaga kelancaran lalu lintas di persimpangan yang padat. Melanggar aturan kotak kuning ini dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas dan menciptakan situasi berbahaya bagi pengendara lain yang mencoba melintas di persimpangan yang sama.
Oleh karena itu, sangat penting bagi semua pengemudi untuk memahami dan mengikuti aturan yang terkait dengan kotak kuning ini guna menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di persimpangan yang ramai.
Marka jalan kuning dan putih
Secara umum, terdapat perbedaan warna marka jalan yaitu putih dan kuning. Perbedaan antara marka jalan putih dan kuning adalah penting untuk dipahami oleh pengemudi, karena setiap warna memiliki makna dan peraturan yang berbeda.
Marka jalan berwarna putih digunakan pada jalan-jalan yang dikelola dan dipelihara oleh pemerintah daerah setempat atau pemerintah provinsi.
Artinya, jika terdapat kerusakan pada jalan yang menggunakan marka jalan putih, maka tanggung jawab untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan tersebut ada pada tingkat pemerintah daerah atau provinsi yang berwenang.
Sementara itu, marka jalan berwarna kuning digunakan pada jalan nasional yang dikelola dan dipelihara oleh pemerintah pusat. Jalan nasional biasanya adalah jalan arteri utama yang menghubungkan berbagai wilayah di negara tersebut.
Oleh karena itu, jika ada kerusakan pada jalan yang menggunakan marka jalan kuning, tanggung jawab untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan tersebut ada pada pemerintah pusat.
Itu adalah penjelasan mengenai marka jalan beserta artinya. Dapatkan informasi menarik lainnya seputar otomotif di OLX Member of ASTRA. Download aplikasinya di Play Store dan App Store