Sabtu, April 26, 2025
Lainnya
    InformasiJangan Sampai Ditilang, Ini Pasal Pelanggaran Lalu Lintas

    Jangan Sampai Ditilang, Ini Pasal Pelanggaran Lalu Lintas

    Sebagai pengendara, wajib hukumnya untuk mengetahui pasal pelanggaran lalu lintas. Selain untuk menghindari denda, memahami pasal-pasal tersebut juga akan membuat kamu menjadi pengendara yang disiplin, cerdas dan tidak membahayakan.

    News.OLX – Ya, pasal pelanggaran lalu lintas dibuat demi menciptakan ketertiban, keamanan serta kenyamanan untuk seluruh pengguna jalan.

    - Advertisement -

    Untuk itu, yuk ketahui dan patuhi aturan-aturannya agar tidak menjadi pelanggar lalu lintas yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya!

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas

    - Advertisement -

    Pasal 278

    Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

    Pasal 280

    Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

    - Advertisement -

    Pasal 281

    Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

    Pasal 285 ayat 1

    Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

    Pasal 285 ayat 2

    Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

    Pasal 287 ayat 1

    Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

    Pasal 287 ayat 5

    Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

    Pasal 288 ayat 1

    Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

    Pasal 288 ayat 2

    Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

    Pasal 289

    Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

    Pasal 291 ayat 1

    Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

    Pasal 293 ayat 1

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

    Pasal 293 ayat 2

    Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.

    Pasal 294

    Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

    Setelah mengetahui pasal pelanggaran lalu lintas, mulai sekarang jangan abai lagi, ya. Jadilah pengendara yang mematuhi aturan.

    Tidak sulit kok menjalankannya, apalagi jika sudah memahami pasal-pasal pelanggaran lalu lintas, kamu hanya perlu membiasakan diri agar konsisten. Yuk ciptakan lalu lintas yang tertib dan aman!

    Kunjungi OLX atau unduh aplikasinya di Google Play Store atau App Store untuk mendapatkan informasi terbaru tentang otomotif lainnya.

    Populer
    Berita Terkait