Sabtu, April 26, 2025
Lainnya
    BeritaJalan Tol Rusak, Siapa yang Harus Tanggung Jawab?

    Jalan Tol Rusak, Siapa yang Harus Tanggung Jawab?

    Jalan tol merupakan akses yang sering digunakan pengguna kendaraan bermotor khususnya mobil, truk dan bus. Dengan adanya jalan tol, tentu akan memangkas jarak tempuh jadi lebih cepat.

    - Advertisement -

    Hanya saja, beberapa titik di jalan tol kerap kurang memuaskan pengguna jalan. Ya, ini karena adanya kondisi jalan tol seperti bergelombang sampai berlubang.

    Bahkan beberapa waktu lalu, peristiwa mengenaskan terjadi dialami seorang mahasiswa berinisial FK (21 tahun) yang tewas di jalan tol, setelah kecelakaan di km 362 Palembang- Kayu Agung (Bakauheni-Palembang).

    - Advertisement -

    Melansir Korlantas Polri, FK mengalami kecelakaan lantaran membanting stir untuk menghindari jalan berlubang, kemudian korban menabrak median jalan dan meninggal dunia saat hendak di evakuasi menuju rumah sakit.

    Berkaca dari kecelakaan tersebut, Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengungkapkan, kuat dugaan ada kelalaian dari pengelola jalan tol Palembang-Lampung.

    - Advertisement -

    “Untuk menjaga jangan sampai kejadian serupa terulang harus ada langkah penyidikan secara komprehensif untuk pertanggungan jawab baik secara perdata maupun pidananya dari pihak pengelola jalan tol,” ungkap Budi.

    Budi mengatakan, kelalaian karena pada jalan berlubang tidak segera diperbaiki dan tidak ada tanda-tanda atau rambu-rambu sebagai tanda peringatan.

    Dasar hukum jalan tol

    jaln tol
    Ilustrasi jalan tol. (Shutterstock)

    Menurut Budiyanto yang merupakan Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, menyoal sebuah jalan tol sudah ada aturan tertulis.

    Termasuk dalam pasal Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004, tentang Jalan 44 ayat 3 yang berbunyi;

    ‘Jalan tol harus mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi dari pada jalan umum yang ada’.

    Selain itu, jalan tol juga harus dibuat aman dan nyaman seperti dituangkan dalam pasal 46 ayat 2 UU yang sama, yaitu:

    ‘Pengaturan jalan tol ditujukan untuk mewujudkan jalan tol yang aman, nyaman, berhasil guna dan berdaya guna serta pengusahaan yang transparan dan terbuka’.

    Soal siapa yang harus bertanggung jawab memperbaiki jalanan pun disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 24 ayat 1 dan 2, yaitu;

    1) Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

    2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

    Sesuai dengan undang-undang, jalan umum maupun jalan tol yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik fungsi jalan, baik secara teknis dan administrasi. Kelaikan fungsi jalan dilakukan penyelenggara sebelum dioperasikan.

    Korban bisa ganti rugi

    Kecelakaan di jalan tol seperti kasus di atas, ternyata pengendara atau korban bisa saja menuntut ganti rugi kepada pengelola jalan tol.

    Hal ini bisa dilakukan seperti dalam Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, seperti dalam pasal:

    Pasal 87

    Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusaha jalan tol.

    Pasal 92

    Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dari pengusahaan jalan tol.

    Adapun ketentuan pidana sehubungan dengan kejadian kecelakaan tersebut dapat dikenakan pasal 273 UU No 22/2009 tentang LLAJ, yang berbunyi:

    1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

    2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

    3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

    4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

    Buat kalian yang tertarik membeli mobil bekas berkualitas atau menjual mobil lama, bisa dilakukan di OLX Autos #JUJURLYAMAN.

    Populer
    Berita Terkait