Selasa, April 22, 2025
Lainnya
    Tips & TrikIni Syarat Perpanjang SIM, Bisa Online dan Offline Loh!

    Ini Syarat Perpanjang SIM, Bisa Online dan Offline Loh!

    Sebagai warga negara yang baik, mengetahui syarat perpanjang SIM dan memperbaharuinya merupakan hal yang wajib dilakukan. Dengan begitu, pengendara akan terhindar dari segala sanksi yang mungkin didapatkan saat mengemudi.

    - Advertisement -

    Saat ini, POLRI telah mempermudah segala proses dan syarat perpanjang SIM bagi para pengemudi. Kamu sudah bisa melakukan perpanjangan secara online dan offline. Tapi, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi untuk mendapatkan SIM yang baru.

    Secara umum, syarat perpanjang SIM adalah sebagai berikut:

    - Advertisement -

    1. Telah berusia 17 tahun

    2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang berlaku

    - Advertisement -

    3. Sehat secara fisik

    4. Sehat secara psikologi

    Berikut ini syarat perpanjang SIM secara offline dan online.

    Syarat perpanjang SIM offline:

    SIM B1 2

    Mengurus perpanjangan SIM secara offline sudah menjadi kegiatan yang tidak asing bagi masyarakat. Sama mudahnya dengan proses mengurus SIM pertama kali, berikut ini syarat perpanjang SIM secara offline: 

    1. Siapkan beberapa dokumen pendukung yang akan dibawa ketika mengurus perpanjangan SIM, diantaranya: fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.

    2. Kunjungi SATPAS terdekat dan lakukan pendaftaran dengan mengisi formulir yang tersedia.

    3. Kemudian, segera menuju loket yang menyediakan layanan kesehatan guna melakukan cek tekanan darah dan buta warna.

    4. Setelah mendapatkan hasil kesehatan, segera menuju ruang informasi dan pendaftaran untuk menyerahkan hasil tes kesehatan, fotokopi KTP, fotokopi SIM, dan SIM asli.

    5. Kamu akan diberikan formulir berwarna biru dan kartu asuransi yang diletakkan dalam map berwarna putih.

    6. Setelah itu, kunjungi loket pendaftaran untuk mengajukan formulir perpanjangan SIM.

    7. Isilah formulir tersebut dengan cermat dan benar.

    8. Kemudian, tunggulah beberapa saat hingga dipanggil petugas ke ruang rekam untuk foto, tanda tangan, dan sidik jari.

    9. Terakhir, cukup menunggu untuk menunggu SIM kamu selesai diproses.

     

    Syarat perpanjang SIM online

    Selain dengan datang langsung ke kantor SATPAS, kamu bisa mengurus perpanjangan SIM melalui aplikasi digital yang diluncurkan oleh Korlantas Polri. Berikut syarat perpanjang SIM online:

    1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau Apple Store.

    2. Lakukan lengkapi profil dan verifikasi data menggunakan email aktif dan nomor handphone.

    3. Siapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan, yaitu E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas dengan latar putih, dan pas foto dengan latar biru.

    4. Untuk mendapatkan hasil tes jasmani, kunjungi erikkes.id. Sedangkan untuk mendapatkan tes psikologi, kunjungi app.eppsi.id. Kedua layanan ini dapat kamu buka melalui browser handphone.

    5. Setelah semua dokumen lengkap, masuk ke aplikasi Digital Korlantas Polri, pilih Menu SINAR, dan klik perpanjangan SIM.

    6. Unggah semua dokumen pendukung yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjang SIM.

    7. Kemudian pilih SATPAS terdekat untuk menerbitkan SIM yang baru.

    8. Apabila pengajuan perpanjangan SIM ditolak, maka masukan nomor rekening untuk mengembalikan dana.

    9. Kemudian, pilih metode untuk mendapatkan SIM yang baru, ambil sendiri atau pengiriman lewat POS Indonesia.

    10. Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI.

    11. Selalu periksa status transaksi yang ada di menu transaksi.

    12. Isilah indeks kepuasan pelanggan apabila SMS telah diterima.

    Nah, itulah syarat perpanjangan SIM, baik offline maupun online. Cukup mudah, bukan? Kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen saja, SIM yang baru akan datang. Setelah itu, kamu bisa bebas berkendara tanpa takut ditilang.

    Populer
    Fadli Arfi
    Fadli Arfi
    Penikmat dan penggiat otomotif baik roda dua, empat, enam, delapan bahkan yang bersayap
    Berita Terkait