Minggu, April 20, 2025
Lainnya
    BeritaGubernur Jawa Barat Siapkan Aturan Baru, Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik...

    Gubernur Jawa Barat Siapkan Aturan Baru, Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama 

    OLX News – Perpanjang STNK, kini tak perlu repot mencari KTP pemilik lama. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tengah menyiapkan aturan baru yang akan mempermudah warga. Terutama, dalam membayar pajak kendaraan atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

    - Advertisement -

    Aturan ini menjadi angin segar bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya bagi mereka yang membeli kendaraan bekas. Selama ini, proses perpanjangan STNK seringkali terhambat oleh syarat kepemilikan KTP pemilik lama. Namun, dengan aturan baru ini, kendala tersebut akan segera teratasi.

    Keluhan Masyarakat Jadi Dasar Kebijakan

    Gubernur Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa kebijakan perpanjang STNK ini dirinya ambil setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat. Banyak warga yang merasa kesulitan dan terhambat dalam membayar pajak kendaraan karena syarat-syarat yang masyarakat anggap rumit.

    - Advertisement -

    “Banyak keluhan dari masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tapi dipersulit dengan syarat-syarat tertentu. Salah satunya adalah pembeli kendaraan bekas harus mencari KTP pemilik kendaraan sebelumnya,” ujar Dedi Mulyadi.

    Keluhan ini kemudian mendorong Dedi Mulyadi untuk mencari solusi. Ia berpendapat bahwa seharusnya pemerintah mempermudah proses pembayaran pajak, bukan malah mempersulitnya.

    - Advertisement -

    Pemerintah Ambil Alih Tanggung Jawab

    Dalam aturan baru ini, pemerintah akan mengambil alih tanggung jawab untuk menghubungi pemilik kendaraan pertama. Artinya, masyarakat tidak perlu lagi repot mencari dan menghubungi pemilik lama.

    “Jadi begini, saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga,” tegas Dedi dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.

    Dedi Mulyadi juga telah menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat untuk segera menyiapkan regulasi terkait aturan baru perpanjang STNK ini. Ia meminta agar proses pengurusan STNK tidak lagi mereka persulit dengan syarat KTP pemilik lama.

    Lantaran, nantinya tanggung jawab untuk menghubungi pemilik kendaraan pertama akan teralihkan kepada pemerintah. Khususnya, melalui kantor SAMSAT di setiap daerah (kota/kabupaten) masing-masing. 

    Terobosan Baru Pelayanan Publik Perpanjang STNK

    Kang Dedy, sapaan akrab dari Gubernur Jawa Barat tersebut. Berharap dengan adanya aturan baru ini akan menjadi terobosan dalam pelayanan publik di Jawa Barat. Dengan menghilangkan syarat KTP pemilik lama, semoga masyarakat akan lebih mudah dan nyaman dalam membayar pajak kendaraan.

    “Barangkali ini akan menjadi terobosan baru. Dan ini adalah langkah kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh masyarakat Jawa Barat, terutama mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” pungkas Dedi Mulyadi.

    Aturan baru perpanjang STNK ini diharapkan dapat segera terimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Barat. Sehingga, semakin mempermudah warga yang ingin membeli kendaraan bekas dan memperpanjangnya.

    Berbicara tentang kendaraan bekas, maka OLX lah solusinya. Di sini, kamu bisa dapatkan kendaraan impianmu dengan harga yang lebih terjangkau. Selain itu, ada jutaan seller yang bisa kamu pilih dengan cepat dan mudah. Yuk coba cek OLX sekarang, dan temukan pengalaman yang berbeda! (RK/Z)

    Populer
    Reka Harnis
    Reka Harnis
    Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
    Berita Terkait