OLX News – Pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat kini memiliki angin segar. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat untuk tahun 2024 ke bawah.
Keputusan ini beliau umumkan melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya pada Rabu, 19 Maret 2025.
“Khusus untuk warga Jawa Barat yang hari ini punya utang, tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2020 2019 dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, pemerintah provinsi Jawa Barat mengampuni, membebaskan seluruh tunggakan pajaknya dan dendanya,” tegas Dedi Mulyadi dalam video tersebut.
Pergeseran Jadwal Layanan Perpanjangan STNK
Awalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berencana membuka layanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yaitu bagi mereka yang menunggak pajak mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025.
Akan tetapi, dengan pertimbangan agar masyarakat Jabar dapat merayakan Lebaran dengan tenang tanpa beban tunggakan pajak kendaraan.
Maka, jadwal tersebut pun menjadi maju dari seharusnya.
“Oleh karena itu kita geser mulai berlakunya hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025. Ayo datang deh ke kantor Samsat,” ajak Dedi.

Imbauan untuk Memanfaatkan Kesempatan
Gubernur Dedi Mulyadi berharap agar masyarakat Jawa Barat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut, yakni terkait pengampunan atau penghapusan utang pajak kendaraan dan sanksi denda ini dengan sebaik-baiknya.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini hanya berlaku sekali.
Peringatan keras pun Dedi Mulyadi sampaikan bagi mereka yang tidak memanfaatkan kesempatan ini.
Beliau menegaskan bahwa kendaraan bermotor yang masih punya tunggakan pajak setelah periode pengampunan berakhir tidak akan bisa melintasi jalan kabupaten maupun jalan provinsi.
“Jangan sia-siakan kesempatan ini karena pengampunan pajak ini diberlakukan sekali saja. Setelah ini masih nunggak juga, inget loh, motor Anda gak akan bisa lewat jalan kabupaten, gak akan bisa lewat jalan provinsi, ayo mau lewat jalan mana? Ayo bayar pajaknya, kami sudah memaafkan, sudah mengampuni,” ungkap Dedi.
Kebijakan penghapusan tunggakan ini merupakan langkah progresif dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Terutama, dalam meringankan beban masyarakat.
Harapannya kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.
Mengenai, pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak di masa mendatang.
Poin Penting Kebijakan Pengampunan Pajak kendaraan di Provinsi Jawa Barat
Sebagai gambaran detail, berikut adalah poin-poin penting yang perlu wajib pajak perhatikan.
- Penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor berlaku untuk tahun 2024 ke bawah.
- Periode layanan perpanjangan STNK tanpa denda dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025.
- Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini di kantor Samsat terdekat.
- Kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak setelah periode ini tidak dapat melintasi jalan kabupaten dan provinsi.
Dengan adanya kebijakan ini, harapannya masyarakat Jawa Barat dapat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Di samping itu, juga turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Seperti halnya OLX yang berkontribusi aktif dalam memberikan solusi kepemilikan kendaraan bekas. Dapatkan mobil impianmu di OLX! (RK/Z)