Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama tahun 2021, mengalami peningkatan 1.467 persen dibandingkan tahun 2020.
Dari persentase tersebut di dapat, pada tahun 2020 ETLE mendapatkan kasus tilang sebanyak 120.733. sedangkan pada tahun 2021 menjadi 1.771.242.
Informasi ini dibenarkan langsung Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan keselamatan Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora.
“Dulu, tilang fisik manual berhasil mengumpulkan biaya denda sebanyak Rp 56 miliar, seluruh Indonesia selama satu tahun 2021,” ungkap Tora saat acara bincang santai di Jakarta, Jumat (17/6/2022).
“Tetapi setelah adanya ETLE, negara mendapat keuntungan dari para pelanggar lalu lintas dan perilaku negatif di jalan sebesar Rp 639 miliar,” sambung Tora.
Ya, tahun 2020, Korlantas Polri memang sudah menerapkan kamera di beberapa wilayah. Namun begitu, saat itu masih sekadar ujicoba.
Nah, pada tahun 2021, tepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat, ETLE diberlakukan di 12 Polda, kemudian bertambah 14 Polda dengan menggunakan 281 kamera statis dan 12 kemara mobile.
Kamera ETLE akan ditambah
Menurut Tora, dibuatnya ETLE merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas.
“Tujuannya untuk apa? Bisakah masyarakat mengikuti teknologi canggih saat ini. Kan kita sudah 4.0, kita dipaksakan untuk mengikuti peraturan digital untuk mengurangi kecelakaan,” ujarnya.
Tora pun menyatakan, pada tahun 2023 mendatang, Korlantas Polri akan memperbanyak ETLE statis dan mobile di sejumlah titik di Indonesia.
“Tahun 2022, sudah diajukan untuk kita siapkan di beberapa Polda tahun 2023. Alat ini kita datangkan dari Belanda,” ucapnya.
Jenis pelanggaran yang bisa ditilang elektronik
Dengan adanya kamera ETLE, maka pengendara mobil, sepeda motor, bus dan truk bisa dijadikan pelaku apabila memang tertangkap mata kamera melakukan kesalahan.
Nah, kesalahan apa saja yang bisa jadi bukti pengemudi melakukannya, setidaknya tilang elektronik nasional akan berpatok pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut lengkapnya:
– Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
– Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
– Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,
– Melanggar batas kecepatan,
– Menggunakan pelat nomor palsu,
– Berkendara melawan arus,
– Menerobos lampu merah,
– Tidak menggunakan helm,
– Berboncengan lebih dari 3 orang,
– Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Jadi ingat OLXers, jangan merasa aman jika sudah melanggar aturan lalu lintas, kemudian memilih pergi ke luar kota. Sebab, di kota tujuan plat nomor OLXer sudah tercatat otomotif secara nasional.
Sanksi dan denda tilang elektronik
Pada dasarnya, sanksi yang dikenakan tilang elektronik masih sesuai dengan UU No 22/2009 tentang LLAJ.
Berikut ini adalah besaran denda tilang elektronik yang harus diketahui.
1. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas dapat dikenakan pasal 287 ayat 1, dengan hukuman penjara hingga dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dapat dikenai pasal 289 dengan hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
3. Menggunakan smartphone sama saja tidak mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi, maka bisa dikenakan pasal 283 dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan atau sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
4. Pengendara yang melanggar batas kecepatan bisa dikenakan pasal 287 ayat 5, dengan sanksi pidana paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.
5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu sama saja melanggar sesuai pasal 280 dengan hukuman penjara hingga dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
6. Kendaraan yang menerobos lampu merah sama saja melanggar aturan perintah seperti alat pemberi isyarat lalu lintas, maka sesuai pasal 287 ayat 2 dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
7. Pengendara yang melawan arus akan dikenakan pasal 287 yaitu pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas, dengan hukuman pidana maksima dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
8. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm dapat dikenakan pasal 291 dengan hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Disebutkan, setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
9. Pengendara yang berboncengan motor lebih dari tiga orang, bisa dikenakan pasal 292 dengan hukuman pidana maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
10. Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari akan dikenakan pasal 293 ayat 2 berupa sanksi pidana 15 hari atau denda Rp 100 ribu. Jika tidak menyalakan lampu pada malam hari akan dikenakan pasal 293 ayat 1 dengan sanksi pidana satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
OLXers mau cari dan beli mobil bekas berkualitas, yuk cek di OLX Autos.