Rabu, Februari 26, 2025
Lainnya
    InformasiFaktur Motor Hilang, Bisakah Diganti dan Diurus SAMSAT?

    Faktur Motor Hilang, Bisakah Diganti dan Diurus SAMSAT?

    Faktur kendaraan bermotor menjadi dokumen kepemilikan kendaraan sah. Bagaimana jika faktur motor hilang? Bagaimana mengurusnya?

    News.OLX – Faktur motor adalah dokumen kepemilikan kendaraan yang sah. Selain menjadi surat bukti kepemilikan, juga dapat berguna sebagai salah syarat untuk kebutuhan seperti pengajuan pendanaan. Surat ini bisa menjadi alat jaminan. 

    - Advertisement -

    Lantas, bagaimana jika faktur motor hilang saat kamu sedang membutuhkannya? Kamu tidak perlu khawatir. Karena kamu masih akan tetap bisa mendapatkan berkas faktur motor pengganti. Bagaimana caranya?

    Cara Mengurus Faktur Motor Hilang

    Faktor motor menjadi bukti kepemilikan bahwa kamu sudah membeli unit tersebut. Berkas ini biasanya akan kamu dapatkan dari pabrikan atau dealer tempat kamu membeli unit tersebut.

    - Advertisement -

    Namun, jika suatu saat berkas ini hilang, kamu tidak perlu panik. Sebab, kamu bisa mendapatkan berkas yang baru dengan mengurusnya. Nah, kamu bisa mengurusnya lewat ATPM atau Agen Tunggal Pemegang Merek. Meski demikian, kamu harus memastikan layanan tersebut bekerja sama dengan pihak kepolisian. 

    Kemudian, kamu juga bisa melaporkannya ke Samsat untuk kemudian melakukan proses pengurusan. Berikut adalah langkahnya : 

    - Advertisement -

    1. Laporkan Kehilangan

    Kamu bisa melaporkan penyebab motor hilang ke pihak kepolisian. Sampaikan kepada pihak kepolisian bahwa kamu sudah kehilangan berkas tersebut secara detail. 

    2. Kunjungi Dealer

    Jika kamu mendapatkan unit kendaraan dari dealer, maka kamu bisa mendatanginya dan meminta salinan faktor motor tersebut. Opsi ini bisa saja membuat kamu mengeluarkan tarif tertentu. 

    Masing-masing dealer akan memiliki kebijakan yang berbeda. Namun, menjadi cara paling mudah yang bisa kamu tempuh. Tidak ada salahnya kamu coba terlebih dahulu.

    3. Pengajuan ke Samsat

    Kamu bisa mendatangi Samsat untuk mengurus faktur hilang jika kamu membeli kendaraan tidak lewat dealer resmi. Kamu bisa meminta pengajuan duplikat berkasnya di sini. Cobalah cara ini dengan membawa BPKB, STNK dan KTP asli. Jangan lupa bawa surat kehilangan dari polisi.

    4. Pembuatan Surat Pernyataan

    Kamu juga membuat surat pernyataan yang menjelaskan kamu sudah kehilangan berkas tersebut. Ini akan berguna sebagai dokumen tambahan jika diperlukan. 

    Untuk tarifnya, setiap wilayah dan institusi punya ketentuan yang tidak sama. Maka, kamu perlu menanyakan berapa besarannya untuk memastikan kamu memiliki dana yang cukup.

    Namun, jika kamu mengurusnya lewat layanan ATPM, biayanya bisa mencapai Rp300 ribu hingga Rp800 ribu.

    Nah, itulah informasi seputar pengurusan faktor motor yang hilang. Pastikan kamu menjaga berkas ini dengan aman, sehingga kamu juga tidak akan kesulitan mencarinya jika sewaktu-waktu membutuhkannya. 

    Berkas ini wajib ada setiap kamu membeli unit roda dua. Nah, jika kamu berminat mendapatkan unit kendaraan, dapatkan referensi produk terbaik di OLX.

    Segera download aplikasi OLX melalui Google Play Store dan App Store, sekarang juga!

    Populer
    Reka Harnis
    Reka Harnis
    Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
    Berita Terkait