DKI Jakarta Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan, Catat Jadwalnya!

DKI Jakarta Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan, Catat Jadwalnya!

0
773
Bpkb,And,Stnk,Is,A,Motor,Vehicle,Proof.,Jakarta,,13

News.OLX – Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memberi kemudahan bagi para pengendara di jalanan Ibu Kota, salah satunya dengan menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan bea balik nama gratis ini diberikan kepada pemilik kendaraan di Jakarta, baik kendaraan baru atau bekas, guna menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Jakarta. Selain itu, untuk mendorong Wajib Pajak mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

“Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen buat memberikan kemudahan kepada masyarakat serta mendorong kepatuhan pajak. Kami berharap dapat Anda menghemat namun tetap mematuhi ketentuan perundang-perundangan yang berlaku,” tulis pengumuman (Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sebagai perpanjangan tangan Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini juga dilakukan Bapenda DKI Jakarta juga mewujudkan apa yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Berita baiknya, bea balik nama gratis ini masih berlangsung lama. Yakni, hingga 31 Desember 2023. Dengan kata lain, kamu tidak punya alasan untuk tidak bayar bea balik nama karena masih ada banyak waktu untuk kamu melakukannya.

“Insentif ini akan otomatis dikenakan melalui sistem pajak daerah untuk wajib pajak yang mengurus BBNKB kedua dan seterusnya sampai dengan 31 Desember 2023,” tulis Bapenda DKI Jakarta di akun Instagramnya, @humaspajakjakarta, Selasa (10/10/2023).

Sebagai informasi, khusus program bea balik nama gratis untuk kendaraan bermotor kedua ini ada beberapa dokumen yang wajib kamu penuhi. Di antaranya:

  • Hasil cek fisik kendaran
  • Kwitansi jual beli kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan

Selain pembebasan bea balik nama kendaraan, masyarakat Ibu Kota juga bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang saat ini masih berlangsung.

Program yang diberikan Pemprov DKI Jakarta dilangsungkan sejak 22 Juni dan akan berlaku hingga 29 Desember 2023 mendatang.

Saat akan melakukan pemutihan PKB, jangan lupa lengkapi dokumen berikut ini:

  • KTP asli dan fotokopinya
  • STNK asli dan fotokopinya
  • BPKB dan fotokopinya

Bapenda DKI Jakarta menjelaskan, pada program ini pemilik kendaraan tidak hanya mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB, tapi juga yang lainnya. Ini selengkapnya:

  • Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Program ini diadakan dalam rangka perayaan ulang tahun DKI Jakarta di bulan Juni lalu. Juga untuk memudahkan masyarakat yang terkena dampak selama tahun-tahun pandemi Covid-19 yang lalu.

Tujuan lainnya adalah untuk menggerakkan pemilik kendaraan agar proaktif membayar kewajiban pajaknya.

Jadwal bayar PKB

Pada umumnya PKB bisa dibayarkan melalui aplikasi SIGNAL dan juga di minimarket terdekat yang bekerja sama dengan Samsat.

Namun jika pajak sudah telat dibayarkan lebih dari satu tahun, maka pembayaran wajib dilakukan di Samsat Induk.

Berikut ini lokasi dan jam operasional Samsat Induk yang ada di DKI Jakarta:

1. Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat 

Operasional Kantor Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat berada di lokasi yang sama, yakni di Jalan Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420.

Beroperasi setiap hari Senin s/d Jum’at pada pukul 08:00 – 15:00 dan hari Sabtu pada pukul 08:00 – 12:00. Hari Minggu serta hari libur nasional layanan ditiadakan.

2. Samsat Jakarta Selatan 

Kantor Samsat Jakarta Selatan berada di Komplek Gedung Polda Metro Jaya. Yakni di Jalan Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110.

Beroperasi setiap hari Senin s/d Jum’at pada pukul 08:00 – 15:00 dan hari Sabtu pada pukul 08:00 – 12:00. Hari Minggu serta hari libur nasional layanan ditiadakan.

3. Samsat Jakarta Barat 

Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat beralamat di Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720.

Beroperasi setiap hari Senin s/d Jum’at pada pukul 08:00 – 15:00 dan hari Sabtu pada pukul 08:00 – 12:00. Hari Minggu serta hari libur nasional layanan ditiadakan.

4. Samsat Jakarta Timur 

Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur beralamat di Jalan DI Panjaitan Kavling 55 Jatinegara, Jakarta Timur 13410.

Beroperasi setiap hari Senin s/d Kamis pada pukul 08:00 – 14:00 sementara hari Jum’at pada pukul 08:00 – 13:00 dan hari Sabtu pada pukul 08:00 – 12:00. Hari Minggu serta hari libur nasional layanan ditiadakan.

Buat kamu yang belum melakukan bea balik nama dan membayar PKB, ayo manfaatkan program ini sebaik-baiknya.

Selain informasi di atas, kamu juga bisa dapatkan informasi menarik lainnya di OLXDownload juga aplikasi OLX di Google Play Store dan App Store segera!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini