Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap satu sudah diberlakukan di 12 Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia.
Ya, beberapa Polda yang sudah menerapkan tilang elektronik antara lain Polda Metro Jaya (Jakarta), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jambi, Sumatera Utara, Riau, Banten, Yogyakarta, Lampung, Sulawesi Selatan dan Sumatera Barat.
Adapun mekanisme yang perlu diketahui seperti di laman resmi Korlantas Polri soal tilang elektronik ini mekanismenya ada lima tahap, antara lain
Pertama, perangkat ETLE secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Kedua, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Ketiga, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat public kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Keempat, pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Kelima, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA (BRI Virtual Account) untuk setiap pelanggaran yang terverifikasi untuk penegakan hukum.
Kendaraan sudah dijual
Nah, jika sudah mengetahui mekanisnya, lantas apakah apakah pemilik kendaraan yang sudah dijual bisa mendapatkan surat konfirmasi? Lantas apa yang harus dilakukan.
Menurut situs etle-pmj.info, dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan.
“Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan,” tulis situs etle-pmj.info.
Situs ini juga menjelaskan, meski OLXer mendapatkan surat konfirmasi , namun hal tersebut belum tentu dikenakan tilang.
“Surat konfirmasi (tilang elektronik), adalah langkah awal dari penindakan penindakan di mana pemilik kendaraan wajib konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran,” sebutnya.
Adapun untuk membalas surat konfirmasi, setidaknya ada batas waktu sampai dengan delapan hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
“Setelah anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan. Selain itu Anda akan mendapatkan SMS yang berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Dengan menyelesaikan pembayaran, maka Anda tidak perlu datang ke siding,” catatnya.
Lalu, jika Anda merasa tidak mengetahui apakah pengendara melakukan pelanggaran atau tidak, maka disebutkan, sebagai pemilik kendaraan, maka wajib bertanggung jawab kepada siapa Anda meminjamkan kendaraan tersebut.
“Kendaraan yang dioperasikan di jalan raya, memiliki potensi mencelakakan pengguna jalan raya lainnya, bahkan sampai meninggal dunia,” sebutnya.
Nah, OLXer sudah sepatutnya kita mematuhi aturan lalu lintas, meski di jalanan tidak ada polisi yang memantau.