Minggu, April 20, 2025
Lainnya
    Tips & TrikContoh Surat Perjanjian Hutang Piutang di Atas Materai

    Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang di Atas Materai

    Contoh surat perjanjian hutang piutang di atas materai yang mudah dibuat, penulisannya baik dan benar.

    Transaksi hutang piutang adalah hal yang lumrah terjadi dalam kehidupan sehari-hari, baik antar individu maupun lembaga keuangan. 

    - Advertisement -

    Namun, tak jarang transaksi ini berakhir dengan konflik atau sengketa karena kurangnya bukti. Agar terhindar dari hal tersebut, ada baiknya jika kamu membuat surat perjanjian hutang piutang di atas materai.

    Apa Itu Surat Perjanjian Hutang Piutang di Atas Materai?

    Surat perjanjian hutang piutang di atas materai adalah kontrak hukum yang di dalamnya termaktub perjanjian antara kreditur dan debitur.

    - Advertisement -

    Kreditur adalah individu atau lembaga yang mengeluarkan dana, sementara peminjam dana bernama debitur.

    Klausul ini tertulis di atas kertas. Yang mana kertasnya sudah tertempel materai Rp10.000 sebagai alat validasi yang selaras dengan konstitusi yang berlaku.

    - Advertisement -

    Isi Surat Perjanjian Hutang Piutang di Atas Materai

    Dalam surat perjanjian hutang piutang di atas materai harus memuat tujuh poin penting berikut.

    1. Identitas masing-masing pihak; seperti nama lengkap, alamat, dan nomor identitasnya.
    2. Jumlah pinjaman.
    3. Jangka waktu, baik tanggal mulai maupun tanggal jatuh tempo pembayaran.
    4. Persentase bunga apabila terlambat membayar.
    5. Metode dan jadwal pembayaran sesuai kesepakatan.
    6. Sanksi atau konsekuensi apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
    7. Penutup dan tanda tangan. Di bagian ini juga terdapat pernyataan bahwa perjanjian dibuat dengan kesadaran penuh dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai.

    Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang di Atas Materai

    Surat Perjanjian Hutang Piutang
    Yang bertanda tangan di bawah ini:

       Nama   :
       Alamat :
       NIK      : 

    Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Kreditur).

       Nama   :
       Alamat :
       NIK      : 

    Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Debitur).

    Dengan ini menyatakan bahwa:

    1. Pihak Pertama telah meminjamkan sejumlah uang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Pihak Kedua.
    2. Pihak Kedua berjanji akan mengembalikan pinjaman tersebut dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani, yaitu pada tanggal 1 Januari 2024.
    3. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer bank ke rekening Pihak Pertama dengan nomor rekening 123456789 di Bank ABC.
    4. Apabila Pihak Kedua terlambat dalam pembayaran maka dikenakan denda sebesar 1% per hari dari jumlah pinjaman yang belum dibayar.
    5. Perjanjian ini dibuat rangkap dua, dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani di atas materai.

    Jakarta, 1 Januari 2024

    Materai Rp10.000

    [Nama]

    (Pihak Pertama)

    [Nama]

    (Pihak Kedua)

    Adanya surat perjanjian hutang piutang di atas materai akan melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak juga menghindari konflik atau sengketa.

    Surat kontrak ini juga menjamin bahwa semua konsensus tertulis jelas dan sah di mata hukum. Jadi, jika kamu tersangkut dalam transaksi semacam ini, pastikan selalu untuk membuat surat perjanjian yang ditandatangani di atas materai.

    Dapatkan info-info menarik lainnya hanya di OLX. Akses cepat gunakan aplikasi OLX yang bisa kamu unduh melalui Google Play Store atau App Store.

    Populer
    Berita Terkait