Minggu, April 20, 2025
Lainnya
    Tips & TrikCatat! Begini Cara Blokir STNK Online

    Catat! Begini Cara Blokir STNK Online

    Begini cara mudah lakukan blokir STNK online lewat smartphone atau laptop kamu.

    News.OLX Blokir STNK adalah salah satu penolong ketika kamu mengalami kehilangan atau pencurian. Pemblokiran STNK ini membantu kamu untuk menghindari penyalahgunaan dokumen atau hal-hal buruk seperti dijual secara ilegal.

    - Advertisement -

    Dan sekarang, blokir STNK semakin mudah dilakukan berkat adanya pengurusan online. Sehingga kamu dapat cepat menyelesaikan masalah tanpa perlu datang ke kantor samsat secara langsung.

    Berikut ini adalah cara mudah melakukan pemblokiran STNK secara online :

    - Advertisement -

    1. Memenuhi dokumen yang dibutuhkan

    Sebelum blokir STNK, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi yaitu memenuhi beberapa dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut adalah dokumen yang harus dipastikan lengkap sebelum memulai proses pemblokiran STNK:

    • Salinan KTP pemilik kendaraan.
    • Salinan Kartu Keluarga.
    • Jika diwakilkan, yang akan menguruskan pemblokiran atas nama kamu, wajib melampirkan salinan KTP dari wakil yang bersangkutan, serta menyediakan surat kuasa yang ditandatangani dan materai.
    • Salinan STNK/BPKB.
    • Salinan bukti pembayaran atau akta/surat penyerahan kendaraan.

    Surat pernyataan pemblokiran STNK yang dapat diunduh melalui website Samsat daerah masing-masing.

    - Advertisement -

    blokir stnk online (1)

    2. Kunjungi website resmi pengurusan

    Kunjungi situs web samsatdigital.id atau download aplikasi nya di App Store atau Google Play Store “SIGNAL” atau Samsat Digital Indonesia.

    Kamu perlu membuat akun terlebih dahulu untuk mengakses layanan ini. Jika sudah memiliki akun, kamu dapat langsung menggunakan fasilitasnya. Jika belum, klik opsi “Daftar” yang terletak di halaman.

    3. Isi data lengkap beserta formulir pendaftaran

    Saat mengisi formulir pendaftaran, masukkan data yang diperlukan seperti nama lengkap, nomor telepon, dan alamat lengkap, sesuai dengan informasi pada KTP. Jika kamu memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), masukkan juga informasi tersebut.

    Setelah semua data diisi dengan benar dan diperiksa ulang, buat akun. Klik pada bagian persetujuan untuk syarat dan ketentuan, lalu klik tombol “Daftar”.

    Selanjutnya, kamu akan menerima email aktivasi akun. Buka email tersebut dan ikuti petunjuk untuk mengaktifkannya.

    4. Jangan lupa pastikan akun kamu sudah login

    Setelah berhasil mengaktifkan akun, kamu dapat masuk ke halaman tersebut dengan menggunakan menu “Login”. Masukkan alamat email dan kata sandi yang telah Anda buat sebelumnya.

    Di halaman awal, pilih opsi “Pelayanan”, kemudian masuk ke menu “Permohonan Lapor Jual”. Setelah berada di menu tersebut, klik opsi “Ajukan Lapor Jual”, lalu pilih kendaraan yang ingin kamu blokir.

    Isi semua data yang diperlukan dan unggah dokumen pendukung sesuai dengan petunjuk yang ada. Setelah selesai, periksa kembali semua informasi yang telah dimasukkan untuk memastikan kebenarannya.

    Selanjutnya, klik opsi “Kirim” dan tunggu hingga pengajuan kamu diproses oleh Kantor Samsat di daerah kamu. Setelah pengajuan disetujui, kamu akan menerima konfirmasi melalui email atau dapat melihatnya di kolom PKB.

    Itulah beberapa informasi mengenai cara melakukan pemblokiran STNK untuk kendaraan bermotor dengan cara online. Ada beberapa opsi yang dapat kamu pilih selain ini dan dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi kamu.

    Kamu bisa mendapatkan informasi menarik lainnya seputar otomotif di OLX. Selain itu, kamu juga bisa cari mobil dan motor bekas impianmu dengan download aplikasinya di Play Store dan App Store.

    Populer
    Reka Harnis
    Reka Harnis
    Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
    Berita Terkait