Setiap kendaraan yang berada di wilayah DKI Jakarta mulai 13 November 2021 akan mendapatkan sanksi jika kendaraannya belum dilakukan uji emisi. Ya, cara ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi polusi khususnya di DKI Jakarta, salah satunya dengan penerapan uji emisi.
Sebelumnya disebutkan, bahwa kendaraan yang tidak dilakukan uji emisi akan dikenai sanksi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa pasal 285 dan 286, dimana denda yang diberikan kepada sepeda motor maksimal Rp 250 ribu dan mobil maksimal Rp 500 ribu.
Nah, dalam mendukung program tersebut, Yamaha turut serta sebagai pelaksana untuk menyukseskan program uji emisi gas buang kendaraan bermotor sejak tanggal 1 November 2021 di beberapa dealer Yamaha area Jakarta.
“Yamaha menyediakan fasilitas uji emisi di tiga dealer dan bengkel resmi Yamaha area Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Harapannya dengan program ini kondisi udara di Jakarta menjadi lebih baik,” ungkap Koordinator Chief Yamaha DDS Jabodetabek, Frengky Rusli.
Bagi pemilik motor Yamaha yang tidak lulus uji emisi, Yamaha menyarankan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut atau perawatan sederhana seperti service injeksi atau FI Cleaning.
Selain itu, ada juga penggantian busi dan filter udara serta penggunaan PEA Carbon cleaner di bengkel-bengkel resmi Yamaha.
Lokasi Uji Emisi Yamaha
Yamaha melakukan uji emisi di beberapa lokasi di Jakarta. (Yamaha)
Bagi sepeda motor yang belum melakukan uji emisi dapat mengunjungi dealer dan bengkel resmi Yamaha. Dan spesial untuk 20 pendaftar pertama uji emisi, akan mendapatkan Free SP7 cek.
Berikut dealer dan bengkel resmi Yamaha yang telah menyediakan fasilitas tersebut :
1. PELITA MOTOR 2, Jl.Jend. Pol .RS. Sukamto No.1.A ,Duren Sawit – Jaktim, No Telp (021) 86602035, (021) 86602668
2. TRITALA MOTOR, Jl. Matraman Raya No.63, RW.4, Palmeriam, Kec. Matraman – Jaktim, No Telp (021) 8569804
3. MEKAR MOTOR, Jl. RC Veteran No. 162 Bintaro – Jaksel, No Telp (021) 73881199
Sepeda motor OLXer dianggap lulus uji emisi, apabila emisi gas buang tidak melebihi ambang batas yang telah ditentukan. Berikut ketentuan untuk ambang batas dengan mengukur karbon monoksida (Co) dan Hidrokarbon (Hc) :
Karbon Monoksida (Co)
1. Tahun Produksi < 2010 Dan Tipe Mesin 4 Tak Maka Ambang Batas CO = 5.5%
2. Tahun Produksi < 2010 Dan Tipe Mesin 2 Tak Maka Ambang Batas CO = 4.5%
3. Tahun Produksi >= 2010 Dan Tipe Mesin 2 Tak Atau 4 Tak Maka Ambang Batas CO = 4.5%
Hidrokarbon (Hc)
1. Tahun Produksi < 2010 Dan Tipe Mesin 4 Tak Maka Ambang Batas HC = 2400 ppm
2. Tahun Produksi < 2010 Dan Tipe Mesin 2 Tak Maka Ambang Batas HC = 12000 ppm
3. Tahun Produksi >= 2010 Dan Tipe Mesin 2 Tak Atau 4 Tak Maka Ambang Batas HC = 2000 ppm
Trade In Motor Yamaha
Jika sudah melakukan service tersebut, namun masih belum lulus uji emisi, OLXer dapat mengikuti program trade in, yang tersedia di beberapa dealer resmi Yamaha.
Program trade in berlaku bagi seluruh pemilik sepeda motor dari berbagai merk yang ingin meregenerasi ke sepeda motor baru merk Yamaha. Konsumen cukup dengan mempersiapkan beberapa dokumen seperti, BPKB, STNK serta KTP pemilik sepeda motor.
Nantinya seluruh proses trade in akan dibantu oleh tim Yamaha mulai dari proses menentukan harga jual motor lamanya, proses pemasaran hingga konsumen mendapatkan motor baru.
Segera lakukan uji emisi gas buang kendaraan anda di dealer dan bengkel resmi Yamaha atau dapat menghubungi (021) 421 5888 atau 0813 8236 5990 untuk informasi lainnya.
Nah, bagi Anda yang ingin memiliki mobil baru, nggak ada salahnya jual mobil lamamu di OLX Autos selama ajang GIIAS 2021. Adapun OLXer Anda juga bisa melakukan booking sekarang untuk bisa mendapatkan gift card hingga Rp 5 juta. Jika ingin booking bisa klik di sini