Setiap kendaraan bermotor yang ada di Indonesia maupun dunia harus dilengkapi surat-surat resmi yang dikeluarkan pihak terkait, dalam hal ini kepolisian. Apalagi kendaran tersebut memang benar-benar baru.
Ya, sebuah kendaraan baru harus dan wajib memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Seperti namanya BPKB menjadi bukti sah atas kepemilikan kendaraan bermotor yang dikeluarkan Polisi RI atau Polri.
Sedangkan STNK menjadi tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar di kepolisian.
Nah, untuk mendapatkannya, ternyata tidak hanya bisa dilakukan oleh dealer, namun bisa juGA dilakukan perorangan atau instansi.
Setidaknya hal tersebut diungkapkan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus. Kata, Kompol Martinus, untuk mendaftarkan kendaraan baru pada dasarnya sangat mudah.
“Pendaftaran kendaraan baru ada CKD (Completely Knocked Down) dan CBU (Completely Built Up), mungkin dari segi mekanisme rentetan (pendaftarannya) sama, tapi ada persyaratanya beda, karena dokumennya juga berbeda,” ungkap Kompol Martinus saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020) Sore.
Kompol Martinus juga mengatakan, untuk mengurus kendaraan sendiri pada dasarnya tidaklah ribet, akan tetapi memang ada beberapa syarat yang harus dijalani.
“Tidak ada acuan harian (lama waktu pembuatan), yang jelas saat persyaratan lengkap saat itu juga langsung diproses untuk BPKB One Day Service, STNK juga sama lebih singkat lagi,” ujarnya.
Syarat dan Ketentuan
Kompol ramah ini juga mengatakan, untuk mengajukan atau registrasi dan identifikasi kepemilikan kendaraan bermotor dengan penerbitan BPKB untuk kendaraan bermotor baru mengacu pada ketentuan dalam Perkap Nomor 5 tahun 2012, tentang Persyaratan Penerbitan BPKB Baru berdasarkan pasal 44 yang berbunyi:
Persyaratan penerbitan BPKB baru untuk Ranmor yang diproduksi dan/atau dirakit dalam negeri (Completely Knocked Down) meliputi:
a. Mengisi formulir permohonan;
b. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan :
1. Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
2. Untuk badan hukum, terdiri atas :
a) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
b) Fotokopi KTP yang diberi kuasa;
c) Surat keterangan domisili; dan
d) Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;
3. Untuk instansi pemerintah, terdiri atas :
a) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan;
b) Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa;
c. Faktur untuk BPKB;
d. Sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT);
e. Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM), kecuali Ranmor khusus tanpa sertifikat NIK;
f. Rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan Ranmor untuk angkutan umum; dan
g. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
Untuk kendaraan bermotor CBU (Completely Built Up) tertuang dalam pasal 45 berbunyi:
Persyaratan penerbitan BPKB baru untuk Ranmor impor (Completely Built Up) sebagai berikut:
a. Mengisi formulir permohonan;
b. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan :
1. Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
2. Untuk badan hukum, terdiri atas :
a) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
b) Fotokopi KTP yang diberi kuasa;
c) Surat keterangan domisili; dan
d) Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;
3. Untuk instansi pemerintah, terdiri atas :
a) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan;
b) Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa;
c. Faktur untuk BPKB;
d. Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB);
e. Surat keterangan pengimporan Ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, bagi :
1. impor Ranmor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir A;
2. impor Ranmor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir B; dan
3. formulir yang berlaku untuk kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
f. Sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT);
g. Tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor, dari Kementerian Perindustrian;
h. Sertifikat VIN dan/atau Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM);
i. Surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus untuk Ranmor impor bukan baru serta melampirkan izin impor dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan;
j. Izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang;
k. Surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan Ranmor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi Ranmor yang masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta;
l. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.