SHGB adalah bentuk hak atas tanah untuk jangka waktu tertentu. Ketahui cara mengurus SHGB dan bedanya dengan SHM!
SHGB adalah sertifikat pendirian dan kepemilikan bangunan di atas lahan yang berstatus bukan kepemilikan. Surat ini diberikan kepada orang yang hendak mendirikan properti tersebut. Biasanya, digunakan oleh developer yang hendak membangun kompleks perumahan.
Adapun dalam berkas ini, hak milik hanya menjadi sebatas pada unit konstruksi saja. Sementara, hak lahan menjadi milik negara atau individu pemilik sah. Umumnya, berkas ini hanya berlaku hingga 30 tahun.
Cara Mengurus SHGB
SHGB adalah sertifikat yang durasi masa berlakunya terbatas. Ketika sudah habis, maka harus memperpanjang kembali. Jika kamu ingin melakukan perpanjangan, berikut adalah caranya.
1. Persiapkan Semua Dokumen
Siapkan berkas seperti salinan identitas diri, girik, berkas kavling, bukti pelepasan hak dan pelunasan lahan, PPATK, akta pelepasan hak, berkas ukur, berkas putusan pengadilan, hingga IMB. Siapkan juga salinan akta dan berkas keputusan penunjukan.
2. Menyusun Permohonan
Ajukan permohonan tertulis ke Kepala Kantor Pertanahan atau Kepala Kanwil BPN atau Kepala BPN. Kamu akan mendapatkan tanda terima berkas berdasarkan formulir yang kamu isi. Kemudian,bayar biayanya. Selanjutnya, akan ada pemeriksaan kelengkapan data permohonan.
3. Penerbitan Surat Keputusan
Kemudian, akan ada penerbitan berkas keputusan pemberian berkas di atas. Kamu akan diminta membayar biaya pemasukan setelah berkas ini diterima.
4. Pembukuan HGB
Berkas akan dibukukan dalam buku tanah dan ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan.
Perbedaan SHGB dan SHM
SHGB adalah jenis berkas kepemilikan izin pendirian konstruksi yang umumnya valid hingga 30 tahun. Sedangkan Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah berkas kepemilikan terhadap lahan dan konstruksi secara absolut.
Apa perbedaannya dengan SHM? Berikut adalah perbedaannya yang perlu kamu ketahui :
HGB
- Hak kepemilikan berlaku untuk bangunannya saja, tidak dengan lahannya.
- Durasinya terbatas selama 30 tahun, kemudian dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
- Berisiko jadi Beban Hak Tanggungan.
- Kurang ideal untuk kebutuhan konstruksi permanen.
- Nilai ekonomi lebih murah.
SHM
- Hak kepemilikan utuh, meliputi lahan dan properti.
- Kuasa penuh terhadap tanah dan properti.
- Validitas berlaku selamanya.
- Nilai ekonomi lebih tinggi.
- Bisa menjadi agunan atau jaminan.
- Ideal untuk hunian dan investasi konstruksi jangka panjang.
SHGB adalah berkas untuk pendirian konstruksi di atas lahan pemilik dengan jangka waktu tertentu. Nah, kamu bisa mendapatkan layanan jasa untuk pengurusan berkas tersebut di OLX. Segera download aplikasi OLX melalui Google Play Store dan App Store, sekarang!